Gali Berbagai Potensi, Komisi III DPRK Kota Aceh Tamiang Kunjungi Kota Lhokseumawe

536

PARLEMENTARIA

 

ACEH TAMIANG ketikberita.com | Dalam rangka sharing tentang APBK dan Pendapatan Asli Daerah, Vaksinasi Covid-19 dan  sharing tentang Pelelangan Barang Milik Pemerintah Daerah dari tanggal 09 s/d 13 Januari kemarin, di Kota Lhokseumawe, Komisi III DPRK Aceh Tamiang dalam melaporkaan konsultasi tersebut kepada Pimpinan DPRK Aceh Tamiang.

Dalam sharing dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe diantaranya tentang proses pembahasan APBK tahun anggaran 2022, tentang dana transfer daerah dan dana insentif daerah.

Tentang strategi Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam pencapaian target pad dan peningkatan target, dan terkait hal ini Pemko Lhokseumawe sudah menggunakan aplikasi trixbox pada penginapan dan rumah makan juga bekerja sama dengan pihak kejaksaan dalam penagihan piutang pajak.

Terkait dengan anggaran untuk tenaga kontrak daerah pada kota lhokseumawe untuk tahun 2022 honorarium nya hanya dianggarkan sampai dengan bulan Juli dan bila keuangan daerah mampu maka akan ditambah pada APBK Perubahan untuk honorariumnya. Ada 4.000 lebih tenaga kontra daerah di Pemko Lhokseumawe dengan beban anggaran 35 Milyar lebih setahun.

Untuk capaian Vaksinasi Covid-19 di Kota Lhokseumawe sampai saat ini sudah mencapai 80% untuk vaksinasi Tahap pertama, dan saat ini sedang focus pada vaksinasi tahap ketiga bagi tenaga kesehatan dan juga sedang lounching vaksinasi usia 6 s/d 12 tahun.

Kiat-kiat yang dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe  dalam percepatan persentase vaksinasi covid-19 adalah dengan kerjasama dengan pihak TNI dan Polri dan juga Perangkat Gampong.

Terkait persiapan atau antisipasi viris varian baru Dinkes Kota Lhokseumawe sudah menyiapkan tempat-tempat isolasi mandiri dan fasilitas kesehatan untuk menangani pasien.

lelang sejak lama telah dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu sarana untuk melakukan jual beli barang, namun dalam perkembangannya lelang dimanfaatkan untuk alat penegakan hukum (law enforcement). Harga yang terbentuk dalam proses lelang merupakan interaksi langsung antara penawaran dari penjual dan permintaan dari pembeli yang dilakukan dengan penawaran khas lelang, sehingga menjadi harga yang optimal bagi kedua belah pihak.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang merupakan satu-satunya pelaksana kegiatan dan lembaga jasa lelang milik negara, KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah, sesuai dengan PMK No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Adapun anggota komisi III yang melakukan perjalanan dinas/konsultasi tersebut yakni Fadlon yang juga wakil ketua DPRK, Juniati S.Farm.apt Waket Komisi III, Ernawati Is, SH Sekretaris Komisi III, Sarhadi dan Purwati, masing-masing sebagai anggota komisi III. (ABS)