ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Empat rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Aceh Singkil memasuki tahap harmonisasi.
Pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh membahas substansi regulasi tersebut untuk memastikan aturan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan.
Pembahasan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dari Op-Room Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (23/9/2026).
Empat rancangan tersebut mencakup Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah, kelembagaan dan tata kerja kecamatan, Rencana Strategis BLUD Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, serta Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Rangkaian regulasi itu memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, S.STP., M.Si., mengatakan tahapan harmonisasi menjadi bagian penting sebelum rancangan regulasi ditetapkan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap norma yang dituangkan dalam Perbup memiliki landasan hukum yang tepat, tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Yang kita harapkan bukan hanya regulasi yang selesai secara administratif, tetapi aturan yang memiliki kepastian hukum dan bisa dilaksanakan secara efektif. Karena itu, masukan dalam proses harmonisasi menjadi sangat penting,” kata Junaidi.
Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Aceh Singkil. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas sekaligus memberikan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah 1 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Nurdani, S.H., M.H., bersama jajaran memberikan sejumlah pandangan terkait penyelarasan materi rancangan Perbup.
Nurdani menjelaskan, harmonisasi diperlukan untuk menguji kesesuaian rancangan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemeriksaan juga mencakup kewenangan pemerintah daerah, substansi norma, hingga teknik penyusunan peraturan.
“Setiap norma harus jelas, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan dapat dilaksanakan. Karena itu, substansi rancangan perlu disusun secara cermat sebelum ditetapkan menjadi regulasi,” ujarnya.
Ia juga menilai keterlibatan perangkat daerah sejak proses penyusunan menjadi faktor penting. Koordinasi tersebut memungkinkan kebutuhan teknis di lapangan dapat diselaraskan dengan kerangka hukum yang berlaku.
Dari Pemkab Aceh Singkil, harmonisasi diikuti Plt. Kepala Dinas Sosial Ali Hasmi Pohan, A.KS., M.Si., perwakilan Bagian Hukum Nisha Metalia, S.H., perangkat daerah terkait, para camat, kepala puskesmas, serta perwakilan PDAM Aceh Singkil.
Setelah melalui tahapan harmonisasi, keempat rancangan tersebut diharapkan dapat disempurnakan sebelum memasuki proses penetapan. Pemerintah daerah juga memastikan substansi regulasi tetap diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Empat rancangan Perbup itu pada akhirnya diharapkan menjadi instrumen yang memperjelas arah penanganan kemiskinan, memperkuat tata kerja pemerintahan di tingkat kecamatan, meningkatkan pengelolaan layanan kesehatan, serta menjadi pijakan dalam pengembangan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat Aceh Singkil. (R84)







