PARLEMENTARIA
ACEH TAMIANG ketikberita.com | Dalam melaksanakan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tamiang didaerah pemilihan dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan perlu melakukan reses.
DPRK Aceh Tamiang memutuskan masa reses dan penugasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tamiang Masa Persidangan II (dua) Tahun Sidang 2021-2022 untuk mengunjungi daerah pemilihan masing-masing dilaksanakan selama 6 (enam) hari terhitung sejak tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022.
Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRK, Suprianto,ST menyebutkan metode atau teknis pelaksanaan dilapangan baik tentang acara, waktu pertemuan, undangan peserta dan hal-hal lain yang bersifat teknis diserahkan kepada masing-masing anggota dewan.
Dalam melaksanakan tugasnya anggota DPRK berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiangserta diwajibakan membuat laporan tertulis dibantu oleh Sekretariat DPRK Aceh Tamiang yang disampaikan kepada pimpinan dalam rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, sebutnya.
Ditambahkanya dalam pelaksanaan reses ini pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tamiang yang berjumlah 30 orang tersebut harus melakukannya. Dan segala biaya yang timbul akibat dikeluarkanya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 Pos Sekretariat DPRK Aceh Tamiang. (ABS)