DPRD: Penetapan UMK 2023 Harus Sesuai Peraturan yang Ada

241

TANGERANG (Banten) ktikberita.com | Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Saeroji menanggapi terkait permintaan buruh yang menginginkan upah minimum kota (UMK) tahun 2023 naik sebesar 24,5 persen.

Saeroji mengatakan, pihaknya akan setuju dengan hasil kesepakatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah terkait penentuan upah tahun depan.

“Tentunya harus ada pertimbangan-pertimbangan dari Tripartit yang sesuai dengan regulasi,” ujarnya, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, penetapan UMK 2023 juga harus sesuai dengan peraturan yang ada. “Sekarang tinggal perundingan Tripartitnya bagaimana, antara pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Semua harus ada kajian-kajian juga,” jelasnya.

Terkait permintaan elemen buruh yang menginginkan UMK 2023 di Kota Tangerang naik sebesar 24,5 persen berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), katanya, pihak pengusaha juga perlu membeberkan hasil survei terkait UMK.

“Semua perlu kajian. Teman-teman buruh bagaimana dari survei KHL, kemudian pihak APINDO bagaimana, diadukan saja surveinya,” katanya.

“Sekali lagi, sesuai dengan aturan bahwa aturan dibuat untuk dilaksanakan. Kalau keinginan buruh kemarin kan melihat dari KHL. Kemudian apakah mampu pihak pengusaha ini menaikkan UMK-nya segitu,” tambah politisi PKS ini.

Saeroji menambahkan, kenaikan UMK jangan sampai memberatkan pihak pengusaha. “Jangan kemudian mematikan perusahaan, karena banyak karyawan yang juga butuh pekerjaan,” tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi long march di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang untuk menuntut UMK 2023 naik sebesar 24,5 persen, Kamis (10/11/2022).

Menurut Presidium AB3 Dedi Sudarajat, rekomendasi kenaikan upah tahun 2023 tersebut sudah berdasarkan hasil survei KHL di sejumlah pasar tradisional.

“Rekomendasi kenaikan UMK 2023 dari kami sudah harga mati,” tegasnya. (Mir)