DPRD Kota Tangerang Setujui Dua Raperda

176

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | DPRD Kota Tangerang, Selasa (18/07/2023) mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Kedua perda yang disahkan yakni Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang tahun anggaran 2022 serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

Juru Bicara Badan Anggaran DRD Kota Tangerang Turidi Susanto dalam penyampaian laporannya mengatakan, DPRD memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak eksekutif. Di antaranya adalah terkait pembayaran proyek pemerintah agar dilakukan secara tepat waktu sehingga tidak ada lagi ada gagal bayar.

“Tapi secara utuh dapat disampaikan bahwa proses LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) sesuai dengan yang dilaporkan, target tercapai dan semua baik. Tapi catatan kita jangan sampai ada gagal bayar seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Turidi kepada wartawan.

Untuk itu, ujarnya DPRD Kota Tangerang mendorong agar perencanaan dan pelaksanaan proyek dilakukan lebih awal supaya tidak tumpang tindih di waktu yang sama. “Misalnya di akhir tahun kan proyek-proyek baru dilaksanakan. Akhirnya banyak jalan-jalan yang macet dan lain sebagainya,” ucap pria yang baru saja menjadi Ketua DPC Partai Gerindra ini.

Disinggung, dengan kondisi seperti itu apakah sebetulnya OPD penanggungjawab infrastruktur sudah dianggap bekerja maksimal, Turidi menyampaikan bahwa sejatinya pelaksanaannya sudah baik. “Sudah baik dan sudah sesuai dengan harapan masyarakat, cuma memang berkaitan dengan teknis ini memang butuh perencanaan yang lebih mantap,” ujarnya.

Sementara Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah menyampaikan, berdasarkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,27 Triliun atau 100,63%, sedangkan realisasi belanja berada di angka Rp4,43 Triliun atau 90,31%.

“Dari laporan tersebut, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam membiayai aktivitas operasional dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Arief.

Lebih lanjut, Wali kota, menerangkan, sebelumnya kedua Raperda tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Pemprov Banten untuk Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tangerang tahun 2022.

Sedangkan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu dan Pemprov Banten. “Terima kasih untuk sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang,” tutup Arief. (mir)

 

Artikulli paraprakPemkab Nias Utara Bersama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Gelar Sosialisasi Operasional Serta Retribusi Air Bersih
Artikulli tjetërBangkitkan Semangat Makmurkan Masjid Melalui Masjid Mandiri, Wujudkan Muslim Maju & Religius