DPD Pemuda Demokrat Sumut Minta Menteri ARTB Berantas Mafia Tanah di Sumut

162

MEDAN ketikberita.com | DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara meminta kepada Mentri ARTB agar berperan serta untuk melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah di Sumut.

Pernyataan ini disampaikan ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara Drs. Rafli Tanjung melalui preesrelisnya di sekretariat jl. Kejaksaan Medan-Petisah, Sabtu (21/10/23).

Rafli Tanjung yang didampingi sekretaris Sipa A Munthe dan wakil ketua Otti S Batubara, Osriel P Limbong dan Armansyah Lubis.

Menurutnya persoalan mafia tanah sudah lama berkembang dan terjadi di Sumut, ini bukan hal yang baru lagi, terangnya. Untuk itu kita harapkan peran serta Mentri ARTB agar melakukan pemberantasan secara menyeluruh, jika hal ini dibiarkan makan akan banyak yang menjadi korban.

Sudah berlarut-larut persoalan tanah di Sumut tidak pernah terselesaikan dengan baik, surat yang tumpang tindih dan persoalan daerah wilayah objek perkara juga menjadi bagian dari perkara yang tidak terselesaikan, lain lagi dengan lahan-lahan eks HGU yang semakin menjadi parah, jika dibiarkan menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan. Disini letak peranan pemerintah perlu ketegasan dalam mengambil sikap, sebut bung Tanjung yang akrab dipanggil sesama rekan juangnya.

Ketegasan itu katanya bukan sekadar ucapan, perlu tindak lanjut dalam bentuk praktek dilapangan, seperti tapal batas. Hal ini juga sangat mudah terjadi dan sebagai pemicu persoalan sengketa tanah untuk memudahkan peluang mafia tanah.

Tapal batas yang harus ditetapkan, agar tidak menjadi celah bagi mafia tanah. Sebagai contoh tapal batal kabupaten Deliserdang dengan kota Medan, kabupaten Deliserdang dengan Kota Binjai, dan juga dengan kabupaten lainnya.

Ini harus ada sinkronisasi diantara pemerintahan yang saling mengetahui agar tidak tumpah tindih untuk mengeluarkan status kepemilikan hak atas objek yang dimiliki baik bagi pengusaha maupun individu.

Begitu juga dengan status PT Kawsan Industri Mabar yang dulu bernama Kawasan Industri Medan (KIM).

Sampai saat ini masih menjadi polemik dengan status tanah dikawasan itu, walau sudah dipetakan bahwa kawasan industri tersebut masuk dalam wilayah kabupaten Deliserdang meskipun sebagian ada wilayah kota Medan, ini yang paling utama harus di tegaskan oleh pemerintah Sumatera Utara, mana wilayah Kota Medan dan mana wilayah kabupaten Deliserdang sesuai peta bidang.

Dengan demikian pemerintah juga bisa menutup celah bagi para mafia tanah di Sumut, agar tidak terjadi sertifikat ganda dengan satu objek dua legalitas kepemilikan yang akhirnya akan menjadi konflik berkepanjangan. (RT)

Artikulli paraprakSektor Jasa Keuangan Sumut Stabil Ditopang Permodalan Kuat dan Likuiditas Memadai
Artikulli tjetërPemuda Demokrat Indonesia Sumut Akan Deklarasikan Dukungan ke Ganjar-Mahfud