SULAWESI TENGGARA ketikberita.com | Masih diawal tahun 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari jaringan asal Aceh. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba, Senin 8 Januari 2024 tersebut.
Kombes Bambang mengatakan, dari salah satu tersangka bernama Haryono alias HN petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 300 gram lebih saat melakukan penggerebekan terhadap HN disalah satu hotel di Kota Kendari.
Usut punya usut sebagian barang bukti yang dimiliki oleh HN ternyata sudah di bawa ke Raha, Kabupaten Muna.
“Keterangan dari tersangka ada sekitar 800 gram lebih shabu², sebagian barang dibawa ke Raha 500 gram. Tersangka hasil pengungkapan kita 30 Desember lalu, ” kata Kombes Bambang.
Mengejutkan, ternyata HN dikontrol oleh salah seorang Napi dari Lapas yang ada di Sultra. Ia dijadikan tempat penampungan atau dalam istilah perSHABUan disebut ‘Gudang’ untuk menampung shabu antar pulau.
Selain HN, petugas juga turut mengamankan Yunita alias (YN), seorang wanita yang mengedarkan inex atau xtc (ekstasi) dengan modus operandi menyelundupkannya kedalam sol sepatu melalui jasa pengiriman.
Petugas mengamankan barang bukti 500 butir xtc yang rencana semula akan diedarkan pada saat malam tahun baru terutama dengan sasaran tempat hiburan malam. Serupa dengan HN, YN juga ternyata dikontrol oleh seorang napi dari dalam lapas, tetapi keduanya ternyata tidak saling mengenal satu sama lain.
Sekedar informasi, satu butir inex dihargai sekitar Rp1,2 juta.
Kedua tersangka dijerat pasal 114-112 UU Narkoba No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (r/red)