Home / Ketik Berita / Jabodetabek / Disorot, PBJ Kota Tangerang Akhirnya Buka Suara Soal Tender Eks Pabrik Edy Rp 34,7 Miliar

Disorot, PBJ Kota Tangerang Akhirnya Buka Suara Soal Tender Eks Pabrik Edy Rp 34,7 Miliar

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Tangerang memberikan klarifikasi terkait proses tender pembangunan Eks Pabrik Edy di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang dengan pagu anggaran Rp 34,74 miliar yang belakangan menjadi sorotan.

Pokja PBJ Kota Tangerang, Abbas, menegaskan seluruh tahapan tender telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, polemik yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa yang terus mengalami pembaruan.

“Regulasi pengadaan barang dan jasa bersifat dinamis sehingga perlu dipahami sesuai aturan yang berlaku,” ujar Abbas, Kamis (9/7/2026).

Salah satu isu yang mencuat adalah terkait PT Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang tender yang disebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KK016. Abbas menjelaskan perusahaan tersebut mengikuti proses tender melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Nurfita Karya Mandiri yang memiliki klasifikasi SBU KK016.

Menurutnya, mekanisme KSO merupakan ketentuan yang diperbolehkan dalam pengadaan pemerintah dan telah diatur dalam dokumen pemilihan serta regulasi LKPP.

“PT Sultan Sukses Mandiri mengikuti tender melalui KSO dengan PT Nurfita Karya Mandiri yang memiliki SBU KK016, sehingga dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi,” jelasnya.

Abbas menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang memperbolehkan peserta pekerjaan konstruksi mengikuti tender sebagai badan usaha tunggal maupun dalam bentuk Kerja Sama Operasi.

Selain itu, PBJ juga menjelaskan terkait status SBU BG009 milik PT Sultan Sukses Mandiri yang sempat dipersoalkan. Menurut Abbas, adanya dua data perusahaan pada sistem Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) merupakan dampak penyesuaian sistem perizinan setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS-RBA.

“Data lama berstatus dicabut, sedangkan data baru telah disetujui. Hal tersebut merupakan bagian dari proses migrasi sistem perizinan,” katanya.

Paket pembangunan Eks Pabrik Edy sendiri memiliki pagu anggaran sebesar Rp 34,74 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 34,73 miliar. Hasil tender menetapkan PT Sultan Sukses Mandiri sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp 32,54 miliar.

Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses evaluasi maupun penetapan pemenang tender tersebut. (mir)