Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Palas Melarang Segala Pengutipan Biaya dalam Pengambilan Ijazah

424

PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Untuk mewujudkan dunia pendidikan di Kabupaten Padang Lawas yang bersih dari segala pungutan liar (Pungli) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Palas selalu berkomitmen dan tidak pernah bosan menyerukan kepada seluruh Kepala sekolah di wilayah kerja Kabupaten Palas agar jangan pernah mengutip segala urusan yang bersangkutan kepada sekolah apalagi ijazah sekolah karena itu semua sudah di tanggung oleh Pemerintah.

Atas nama Kepala Dinas Disdikbud Kabupaten palas Hj. Rosidawati, Kepala Bidang (Kabid) Dikdas (Pendidikan Dasar) Disdikbud Kabupaten Palas Damhuri Hasibuan SE mengecam dan melarang keras atas segala pungutan terkait pengambilan ijazah karena biaya pembuatan ijazah sudah di tanggung oleh negara.

“Saya himbau kepada seluruh Kepala sekolah Sd maupun Smp di Kabupaten Palas agar tidak pernah memungut biaya apapun dalam pengambilan Ijazah karena biaya pembuatan ijazah sudah di tanggung negara”, Kata Kabid Dikdas Damhuri Hasibuan kepada jurnalis media ini di ruang kerjanya.

Lanjut Damhuri Kabid Dikdas, “jika terbukti ada pihak sekolah di Kabupaten Palas yang menarik biaya dalam pengambilan ijazah maka Disdikbud Kabupaten Palas tidak akan segan- segan memberikan sanksi yang tegas bahkan bisa juga di copot jabatan nya sebagai Kepala Sekolah”, ucap Damhuri Hasibuan.

Hal senada juga di ungkapkan Sekretaris Disdikbud Kabupaten Palas Sahdin Daulay pihaknya telah mengintruksi kepada seluruh sekolah di Kabupaten Palas agar tidak diperbolehkan memungut atau menerima biaya apapun dari siswa dalam pengambilan ijazah.

“Siswa dan orang tua murid tidak boleh lagi dibebankan dalam pengambilan ijazah karena orang tua mereka masih membutuhkan banyak biaya untuk melanjutkan sekolah anak- anaknya”, ucap Sekretaris Pendidikan Sahdin Daulay. (Rh)