TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tebingtinggi menggerebek sejumlah rumah kontrakan kosong yang berlokasi di Jalan Sepakat Lingkungan 3 Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada Sabtu (29/4/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Diduga rumah kontrakan kosong tersebut telah menjadi sarang narkoba.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P, melalui Kasat Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H dalam keterangan pers membenarkan adanya penggerebekan terhadap sejumlah rumah kontrakan kosong yang diduga menjadi sarang narkoba tersebut.
Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa penggerebekan itu dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba yakni Ipda Jhon R. Pelawi S.H bersama dengan tim. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat (dumas) tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di Jalan Sepakat Lingkungan 3 Kelurahan Teluk Karang, katanya.
Dilanjut AKP Jhon Harto bahwa dalam penggerebekan itu, tim menemukan adanya alat hisap narkotika (bong) serta beberapa plastik klip kosong bekas pakai dan mancis di rumah kontrakan yang tidak berpenghuni yang menjadi target penggerebekan.
”Kita juga menyarankan kepada pemilik rumah kontrakan agar mengunci rumah kontrakannya agar tidak dimasuki oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga menjadikan tempat atau rumah kontrakan itu menjadi sarang narkoba,” tegas Kasat Narkoba.
Dikesempatan itu, Fahri selaku Kepala Lingkungan III, Kelurahan Teluk Karang sangat apresiasi pada Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi. Ia juga mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari kepolisian terhadap keluhan warga terutama terhadap maraknya penyalahgunaan Narkoba yang sudah sangat meresahkan di daerahnya. (Ar)