Diduga Gantung Diri, Lelaki Tua Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung di Pintu Gubuk Tempat Tinggalnya

285

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Ditemukan jasad seorang lelaki tua berinisial BP (70), warga Dusun I Desa Baja Dolok, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

”Korban BP ditemukan tak bernyawa di gubuk tempat tinggalnya dengan kondisi leher tergantung pada Jumat, (15/9/2023) pagi, sekira pukul 09.30 WIB, oleh pihak keluarga dan beberapa warga sekitar”.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Sipispis AKP Gunawan Efendi, S.H, melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pada media di Mako Polres Tebingtinggi.

”Benar, seorang lelaki inisial BP ditemukan tewas tergantung didepan pintu gubuk tempat tinggalnya dengan seutas tali. Diduga korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di pintu gubuk dengan menggunakan seutas tali tambang lantaran mengidap penyakit stroke dan asam urat yang tak kunjung sembuh dan sudah lama dideritanya” sebut AKP Agus.

Diceritakannya, bahwa jasad korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga dan beberapa orang warga sekitar yang saat itu ingin melihat korban ke gubuk tempat tinggalnya, dimana selama ini korban berdasarkan keterangan keluarganya, hanya tinggal seorang diri di gubuk tersebut.

”Saat mendatangi gubuk tempat tinggal korban pada Sabtu pagi tadi, sekitar pukul 09.30 WIB, pihak keluarga bersama dengan beberapa orang warga melihat korban sudah tergantung di pintu masuk gubuk dengan seutas tali tambang warna hijau” ucap Kasi Humas.

Kemudian, lanjut AKP Agus, menemukan korban sudah tergantung dan tidak bernyawa, pihak keluarga bersama warga bermusyawarah untuk menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Sipispis. Akan tetapi, sekira pukul 10.00 WIB, pihak keluarga bersama dengan warga tetap berusaha menurunkan jasad korban untuk di bawa ke rumah abang kandungnya yang tak jauh dari gubuk lokasi korban ditemukan, ujarnya.

Sambung Agus, setelah petugas Polsek Sipispis dan tim Inafis Polres Tebinggtinggi tiba dilokasi TKP, langsung dilakukan olah TKP dan mendatangi keluarga korban untuk dilakukan identifikasi terhadap jasad korban yang sudah lebih dahulu dievakuasi pihak keluarga, katanya.

Masih kata Agus, setelah melakukan identifikasi terhadap jasad korban, petugas pun berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk dilakukan visum et reevertum (VER). Namun pihak keluarga menolaknya dan bersedia untuk membuat surat pernyataan penolakan secara tertulis yang ditandatangani diatas materai serta menyatakan sudah menerima dengan ikhlas akan kematian korban, ungkap Kasi Humas menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakHadiri BBGRM Kabupaten Nias Tahun 2023, Bupati Serahkan Secara Simbolis Peralatan Gotong-royon Kepada Perwakilan Desa
Artikulli tjetërKapolres Tebing Tinggi Hadiri Malam Kebersamaan Dalam Rangka HUT Kelenteng Cinkun Sam Taiti Tahun 2023