Curi Benda Pusaka Rumah Adat Melayu di Tebing Tinggi, Pelakunya Terancam 7 Tahun Penjara

249

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Pria berinisial MA (40), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi ini terpaksa pasrah saat diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi terkait kasus tindak pidana pencurian, Sabtu (3/12/2022) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Durian kota setempat.

MA ditangkap atas dugaan kasus pencurian terhadap benda – benda pusaka seperti keris dan kain batik milik Rumah Adat Melayu yang berada di Jalan Badak, Lingkungan 1, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi pada Rabu (2/3/2022) dini hari, sekitar pukul 02.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya, Sabtu (3/12/2022) telah membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian benda – benda pusaka di rumah adat melayu tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan terhadap pelaku MA dilakukan petugas berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP/B/182/Ill/2022/SU.RES T. TINGGI/SPKT. TT, pada tanggal 2 Maret 2022 atas nama pelapor/korban yakni
Habibi Mardika Putra, lk (37), ia merupakan warga Jalan Badak, Lingkungan 1, Kelurahan Bandar Utama, kota Tebingtinggi, sebutnya.

Dilanjut Agus, bahwa pada saat membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi, pelapor Habibi Mahardika menunjukkan adanya bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria diduga sedang melakukan pencurian benda – benda pusaka di rumah adat melayu itu.

”Rekaman CCTV didapat korban Habibi Mahardika Putra dari saksi bernama Hamdani Damanik yang pertama kali melihat kalau lubang kontrol angin kamar mandi rumah adat melayu sudah terbuka sehingga saksi mengambil rekaman CCTV dan menyampaikannya kepada korban,” katanya.

Masih kata Agus, berbekal bukti rekaman CCTV itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MA dan mengamankan barang bukti hasil curian yaitu 2 buah kain sarung berwarna coklat dan berwarna hijau, lalu petugas membawa pelaku beserta barang bukti tersebut ke kantor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses lidik perkaranya lebih lanjut.

Kini MA sudah ditahan, kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e dari kitab undang undang hukum pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman kurungan selama – lamanya 7 tahun penjara, pungkas Kasi Humas. (ar)