Cegah Keamanan, Rutan Labuhan Deli Lakukan Deteksi Dini Pencegahan Teralis Besi dan Pengeledahan Kamar Hunian Warga Binaan

193

LABUHAN DELI (Sumut) Ketikberita.com | Sebagai Bentuk Implementasi 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dalam peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban serta wujudkan Zero Halinar, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan giat pemeriksaan teralis besi dan Penggeledahan kamar hunian Warga Binaan, Selasa (09/05/2023).

Kegiatan Pengecekan dan Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan selaku PLH Kepala Pengamanan, Benny Tarigan beserta jajaran staf pengamanan dan regu jaga.

Kegiatan diawali dengan pengarahan singkat dan sistem pelaksanaan pemeriksaan serta penggeledahan oleh PLH Kepala Pengamanan kemudian dilakukannya pemeriksaan teralis besi dan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan.

Melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan sarana keamanan termasuk pemeriksaan teralis besi dan penggeledahan kamar hunian warga binaan merupakan upaya Rutan Labuhan Deli untuk terus meningkatkan keamanan demi terciptanya Rutan Labuhan Deli yang aman dan kondusif.

Hal ini sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pengamanan pada Lapas/Rutan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Langkah Progresive sebagai tindak lanjut atas peningkatan kewaspadaan serta ketertiban di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Pengecekan dilakukan secara menyeluruh mulai dari teralis, tembok, pagar kawat hingga saluruan air sebagai tindakan deteksi dini serta mengetahui kelayakan atau kerusakan yang dapat membahayakan keamanan Rutan.

Kegiatan penggeledahan kamar hunian dilakukan dengan memeriksa area kamar hunian dan barang-barang warga binaan tindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya “Zero Halinar” pada Rutan Labuhan Deli.

PLH Kepala Pengamanan , Benny Tarigan mengatakan bahwa pemeriksaan teralis besi dan penggeledahan kamar hunian warga binaan menjadi tugas prioritas petugas Rutan. Petugas Rutan wajib melakukan kontrol keliling disekitar area blok hunian dan penggeledahan kamar hunian warga binaan serta memerika teralis kamar hunian secara rutin. Pemeriksaan secara rutin guna mengetahui ada tidaknya teralis yang rusak dan barang-barang terlarang pada Rutan,” PLH Kepala Pengamanan.

“Kita berharap deteksi dini ini dapat mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, serta terhindarnya barang-barang terlarang dan penyalahgunaan handphone sehinga keadaan Rutan Kelas I Labuhan Deli selalu dalam keadaan aman dan kondusif.” Pungkas PLH Kepala Pengamanan. (Erich S)

Artikulli paraprakPPDB Online Dimulai 15 Mei 2023, Asren Nasution Minta Masyarakat Pahami Teknis dan Prosedur yang Berlaku
Artikulli tjetërPelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi