Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam Temui KPU RI, Perjuangkan Pembentukan Dapil Baru

Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam Temui KPU RI, Perjuangkan Pembentukan Dapil Baru

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Upaya memperjuangkan pembentukan daerah pemilihan (Dapil) baru yang menggabungkan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam terus dilakukan. Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., bersama Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Pertemuan tersebut membahas usulan pembentukan Dapil Aceh Singkil–Subulussalam sebagai bagian dari upaya memperkuat keterwakilan politik masyarakat di tingkat legislatif.

Dalam audiensi itu, kedua kepala daerah didampingi Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam Rasumin Pohan serta Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh H. Iskandar Gani. Rombongan diterima Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum KPU RI, Melgia Carolina Van Harling.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menegaskan bahwa usulan pembentukan Dapil baru merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama berkembang. Menurutnya, pemekaran daerah pemilihan diharapkan mampu menghadirkan representasi politik yang lebih proporsional sekaligus memperkuat perjuangan kepentingan masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.

“Kami berharap aspirasi ini memperoleh perhatian dari KPU RI. Kehadiran Dapil baru diyakini dapat meningkatkan kualitas keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif, sehingga aspirasi pembangunan daerah dapat tersalurkan secara lebih efektif,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wali Kota Subulussalam, Rasyid Bancin. Ia menilai Aceh Singkil dan Subulussalam memiliki kedekatan geografis, historis, serta sosial yang menjadi dasar kuat untuk berada dalam satu daerah pemilihan.

Menurutnya, langkah bersama yang ditempuh kedua pemerintah daerah merupakan bentuk sinergi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kami optimistis melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dengan KPU RI, usulan pembentukan Dapil Aceh Singkil–Subulussalam dapat menjadi perhatian dalam proses penataan daerah pemilihan pada masa mendatang,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam, Rasumin Pohan, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh kedua pemerintah daerah. Ia menilai pembentukan Dapil baru akan memberikan dampak positif terhadap penguatan demokrasi dan meningkatkan efektivitas penyaluran aspirasi masyarakat.

“Dapil Aceh Singkil–Subulussalam merupakan kebutuhan yang layak diperjuangkan agar masyarakat di kedua daerah memperoleh representasi politik yang lebih optimal,” ungkapnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif. Aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Pemerintah Kota Subulussalam diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan KPU RI dalam proses penataan daerah pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan kepemiluan yang berlaku. (R84)