ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Ketidakjelasan penyaluran tunjangan khusus bagi guru korban bencana banjir dan longsor memicu puluhan guru serta tenaga kependidikan di Kabupaten Aceh Singkil mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Senin (12/1/2026).
Para pendidik tersebut ingin memperoleh kepastian mengenai mekanisme dan kriteria penerima bantuan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menyusul beredarnya informasi bahwa sebagian guru telah menerima bantuan senilai Rp2 juta.
Perwakilan guru, Karya Munasti, S.Pd., menyebut kedatangan mereka merupakan bentuk inisiatif kolektif untuk mencari kejelasan langsung ke instansi terkait.
“Kami ingin mengetahui secara pasti siapa saja yang berhak menerima bantuan khusus ini. Informasi yang kami dapat, sudah ada guru di Aceh Singkil yang menerima,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kabar mengenai bantuan tersebut diperoleh dari sesama guru yang telah menerima dana bantuan. Namun, banyak guru terdampak bencana lain yang belum tersentuh program tersebut.
“Karena belum ada kejelasan, kami sepakat datang langsung ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan hal ini,” tambahnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program tersebut. Kepala Disdikbud melalui Kepala Subbagian Umum, Heri Syahputra, menyampaikan pihaknya baru mengetahui keberadaan program setelah menerima kedatangan para guru.
“Kami baru mengetahui adanya tunjangan khusus ini setelah para guru menyampaikan langsung ke kami,” kata Heri.
Menurutnya, pendataan hingga pencairan bantuan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan dinas pendidikan daerah, meski tercatat sekitar 330 guru di Aceh Singkil disebut telah menerima bantuan tersebut.
“Program ini berjalan langsung dari pusat kepada guru penerima. Dinas tidak terlibat dalam prosesnya,” jelasnya.
Mayoritas guru yang mendatangi kantor Disdikbud berasal dari Kecamatan Singkil, salah satu wilayah yang terdampak banjir. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengawal dan memperjuangkan agar seluruh guru terdampak bencana memperoleh kesempatan yang sama sebagai penerima manfaat program tersebut. (R84)







