Biaya Perpisahan SD 370 Ribu, Orang Tua Siswa Menjerit.. !!

1013

SERANG (Banten) ketikberita.com | Masih kerap terjadi Pungutan Liar (Pungli) di sekolah. Padahal sudah tahu betapa susahnya sekarang cari uang, akibat dampak Pandemi Covid-19, untuk dapat makan sehari hari saja, sudah sangat bersyukur, tapi masih saja  ada oknum-oknum di sekolah membuat kebijakan di luar prioritas sekolah.

Sebagaimana yang terjadi di SD Negeri 16 Kota Serang,diduga ada pungutan biaya terhadap 38 siswa kelas VI untuk perpisahan sebesar 370,000 per siswa dengan dalih untuk biaya perpisahan kelulusan siswa kelas VI tahun ajaran 2021-2022 .

Pengakuan datang dari salah satu orang tua siswa, dia mengeluhkan dengan pungutan biaya perpisahan sebesar itu, baginya uang dengan nilai segitu sangat sulit didapatkan.

“Waduh Kang (kepada media) dari mana uang sebanyak itu, untuk makan sehari-hari saja saya masih pusing,apalagi dibebani biaya untuk perpisahan, saya mah tidak sanggup,”ungkapnya, Senin (13/06/2022).

Ade, guru olah raga Sekolah Dasar Negeri 16 Kota Serang saat di konfirmasi di ruang guru mengatakan,disini tidak di pungut biaya perpisahan , itu hanya untuk kebutuhan sekolah saja.

“Terkait pungutan itu sudah beres pak , itu sudah di balikin lagi ke wali murid semuanya sama Plt Kepala Sekolah,”jelasnya.

Ade menambahkan,”Kalau dana perpisahan tidak ada,itu hanya untuk kebutuhan sekolah berdasarkan keputusan wali murid beserta ketua komite”.

“Itu juga sudah dikembalikan lagi sama ibu Plt Kepala Sekolah,gara gara si Mugi LSM keponakannya yang sekolah di sini.Itu hanya untuk biaya sampul ijazah,”jelasnya.

Sampai berita ini tayang, untuk Plt Kepala sekolah belum dapat dikonfirmasi, karena tidak ada ditempat.

Dalam perpendikbud no.8 tahun 2020 sudah jelas diterangkan di sana, bahwa sekolah tidak boleh melakukan kegiatan apapun di luar prioritas sekolah dan tidak boleh ada pungutan lain. Bahkan Perpres No. 87/2016 jelas menyebutkan 59 item larangan pungutan, termasuk yang terjadi di SD Negeri 16 Kota Serang. (Tis/Hin)