TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NQL alias Nindya (20), warga Jalan Kutilang Perum Purnawirawan, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi dengan kerugian mencapai Rp45 juta.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin dini hari (13/10/2025), setelah korbannya bersama saksi menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bermula pada awal September 2025, ketika pelaku mengajak korban, Annisa (20), warga Jalan KF. Tandean Kota Tebing Tinggi, untuk ikut dalam bisnis investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tergiur janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku melalui Sea Bank sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 7 September sebanyak dua kali dan 22 September 2025 satu kali, dengan total mencapai Rp 45 juta.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan keuntungan maupun pengembalian modal. Merasa dirugikan, korban bersama empat rekannya kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NQL sebagai tersangka. Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 16 warna pink, 192 lembar rekening koran Sea Bank atas nama pelaku, tiga buah tas berbagai merek, serta sebuah buku tulis yang berisi catatan data dugaan investasi bodong milik pelaku”, ungkap Kasi Humas AKP Mulyono, Rabu (14/10).
Terhadap pelaku, petugas menjerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai dengan KUHPidana. “Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitasnya sebelum memberi uang”, pungkasnya. (ar)