Berhasil, Pelaku Cabul Anak Bawah Umur Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Kabupaten Simalungun

124
Ilustrasi

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Personel gabungan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi bersama Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan seorang pria terdug pelaku cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap di Huta II Desa Mayang Kp. Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, tepatnya Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 23.15 WIB.

Pria itu berinisial M Alias Maknun (34). Dia merupakan warga Jalan Jalak Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan ditangkap atas adanya laporan seorang Ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpah putrinya berinisial J (13).

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan kepada media, Selasa pagi (24/10/2023).

”Benarkan pria brinisial M alias Makmun telah kita tangkap atas kasus cabul terhadap anak dibawah umur” ucap Kasi Humas.

Diceritakan AKP Agus bahwa perbuatan pelaku berawal pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pkl 17.00 WIB. korban saat itu bersama dengan orang tuanya yang sedang tidur berada didalam rumahnya yang berada di Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi didatangi oleh pelaku.

Kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban. Lalu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban, kata Agus.

Lanjutnya, korban pun membangunkan orang tuanya (bapaknya) dan menceritakan apa yang telah dialaminya yang dilakukan pelaku dan korban juga mengaku bahwa pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada dirumah pelaku.

Atas pengakuan korban, lantas orang tuanya tidak terima dan mengadukan perbuatan pelaku ke Polres Tebingtinggi, lalu personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan atas kasus cabul tersebut, ujar Agus.

Sambungnya, pelaku yang takut sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun personel gabungan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi bekerjasama dengan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Saat ini, sembari menjalani rangkaian pemeriksaan, pelaku pun ditahan di Sel Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan pasal perlindungan anak dibawah umur,” Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakSat Lantas Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Tertib Berlalulintas dan Pencegahan Narkoba di Kalangan Pelajar
Artikulli tjetërUngkap Kasus Narkoba, Polres Tebing Tinggi Gelar Konferensi Pers