TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sesuai dengan program prioritas Kapolda (Sumatera Utara) Sumut, Narkotika Musuh Bersama, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi telah mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah hukumnya, tepatnya Kamis (18/1/2024) lalu.
Pria itu berinisial JRK (39) dan berasal dari Medan. Ia ditangkap petugas Satres Narkoba saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi.
”Sebelumnya petugas Sat Narkoba menerima informasi adanya seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di Restoran India, Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi. Menanggapi itu, lalu beberapa petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan”, kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pada media, Sabtu (20/1/2024).
Dijelaskannya AKP Agus bahwa beberapa orang petugas telah mendatangi lokasi dimaksud dan benar ada melihat seorang pria sesuai yang diinformasikan sedang duduk sendirian.
Kemudian, lanjut Kasi Humas, petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan dan disekitar lokasi.
”Saat diperiksa dan digeledah, ditemukan dari kantong celana pelaku 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 102,45 Gram”, ucap Kasi Humas.
Sambungnya, dengan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukannya 102,45 Gram sabu itu, artinya jika diestimasikan Polres Tebingtinggi sudah menyelamatkan ratusan nyawa generasi penerus bangsa di Kota Tebingtinggi ini, sebut Kasi Humas.
Selanjutnya, dengan ada bukti tersebut, petugas pun langsung menggelandang pelaku dan membawanya serta barang bukti yang ditemukan keskoolres Tebingtinggi.
”Saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami tetap berkomitmen untuk memberantas narkotika jenis apapun diwilayah hukum Polres Tebingtinggi ini”, pungkas Kasi Humas menerangkan. (ar)