Bawa Ekstasi 29 Butir, Warga Siantar Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

211

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria pengangguran berinisial IVS alias Inggi (24), ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara terkait kepemilikan narkotika jenis pil Ekstasi.

Inggi ditangkap di Jl. Ahmad Yani Kel. Durian Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi, Senin (29/8/2022) sekira pukul 21.45 WIB, tepatnya di dekat Kafe Ray Inn.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Inggi, ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers pada Kamis (1/9/2022) siang.

Disebutkan Kasi Humas pelaku Inggi merupakan warga Jl. SM. Raja Gg. Muttaqin Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

”Pelaku Inggi warga Siantar, ditangkap petugas Satres Narkoba saat berada disekitar Kafe Ray Inn,” sebut Agus.

Diterangkan Agus bahwa pelaku Inggi dicurigai membawa narkotika jenis pil Ekstasi sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya. Ini diketahui dari informasi masyarakat yang dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi di Jl. Ahmad Yani Kel. Durian, Kec. Bajenis tepatnya di sekitar lokasi Kafe Ray Inn.

”Saat akan ditangkap Inggi mencoba kabur mengendarai sepeda motornya namun petugas berhasil menangkapnya dan menyita barang bukti pil Extaci warna merah jambu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok Evo warna biru sebanyak 29 butir dengan berat 9,90 gram dan satu unit handphone merek Realme warna hijau dari saku celana sebelah kiri Inggi juga ikut disita petugas dan dibawa ke Mapolres Tebingtinggi,” terang Agus.

”Kini Inggi beserta barang bukti Extasi telah ditahan di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepadanya akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Ungkap AKP Agus Arianto menutup keterangan. (Ar)