Atasi Kemacetan, Pemko Medan Bangun Underpass di Jalan HM Yamin dan Juanda

260

MEDAN ketikberita.com | Tahun ini, Pemko Medan membangun underpass di dua lokasi, yakni Jalan H.H. Yamin dan Juanda. Pembangunan underpass ini diharapkan dapat mengurai kemacetan di kedua kawasan tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Topan Obaja Putra Ginting, kemarin, di Medan.

“Pembangunan underpass itu dilakukan di Jalan H.M. Yamin simpang Jalan Jawa dan di Jalan Juanda simpang Jalan Brigjen Katamso,” sebutnya.

Terkait anggaran, Topan mengatakan, mengacu kepada hasil feasibility study (studi kelayakan) gambaran anggaran pembangunan underpass di masing-masing lokasi mencapai Rp200 miliar.

“Anggaran rinci pembangunan underpass ini memang belum bisa kita dapat, karena Detail Engineering Design kegiatan ini belum selesai. Tetapi dari feasibility study sudah ada gambaran, bahwa di satu titik kita butuh sekitar Rp200 miliar,”ungkapnya.

Topan menambahkan, pembangunan dua underpass ini memakai skema pembiayaan multiyears, yakni APBD 2023 dan 2024. Sedangkan proses lelang dijadwalkan mulai berlangsung pada April mendatang.

Topan mengatakan, keputusan membangun underpass telah melalui kajian yang komprehensif. Sesuai dengan kajian lalu lintas dan perencanaan di Bappeda, lanjutnya, saat ini memang perlu dilakukan sesuatu untuk menangani persoalan kemacetan di Medan.

“Nah, kita sudah memaparkan kepada Bapak Wali Kota Medan, bahwa ada beberapa ruas jalan di Medan ini yang butuh penanganan Dan penanganan yang cocok adalah pembuatan underpass,” ungkapnya.

Selanjutnya, sebagaimana arahan Wali Kota Bobby Nasution, rencana itu pun diimplementasikan. Maka, Dinas SDABMBK pun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Medan dan meminta pendapat dari para ahli.

“Dari koordinasi itu disimpulkan, perlu dilakukan sesuatu di Jalan Juanda Simpang Brigjen Katamso dan Jalan H.Yamin simpang Jawa,” ungkapnya. (er)

 

Artikulli paraprakBupati Pasaman H.Benny Utama Silaturrahmi dengan IKPAS Payakumbuh – Limapuluh Kota
Artikulli tjetërRDP Dengan PLN dan BP2RD Komisi III DPRD Medan Pertanyakan Realisasi Pajak Penerangan Jalan