Apes, Pria Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi Bersama Barbut Sabu dan Ganja

158

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | MS alias Amat (40), harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya ia kedapatan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi menyimpan atau memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja.

Amat diciduk petugas Satres Narkoba pada Sabtu lalu (22/7/2023) malam, sekira pukul 21.00 WIB, saat ia berada di depan rumahnya di Jalan Prof. H.M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H dalam keterangannya kepada media, Selasa (24/7/2023) yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto di Mapolres Tebingtinggi.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa pelaku MS alias Amat, pada saat ditangkap kedapatan sedang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu dan Ganja.

”Petugas melakukan penangkapan terhadapnya lantaran maraknya peredaran narkoba di daerah Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, yaitu sekitar tempat tinggal pelaku dan sudah sangat meresahkan warga sekitar,” ujar AKP Agus.

Dilanjutnya, dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti (barbut) Narkotika dari penguasaannya, yaitu 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Sabu sebanyak 1,50 Gram dan 1 (satu) bungkus kertas warna cokelat yang berisi biji, ranting dan daun kering diduga Ganja sebanyak 0,74 Gram.

Selain itu, petugas juga menyita barbut lain yakni 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) lembar potongan kertas warna putih, 1 (Satu) buah pipet plastik runcing, 1 (satu) unit handphone android merek Realme warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 406.000.(Empat Ratus Enam Ribu Rupiah).

Kemudian petugas menginterogasi pelaku terkait barbut yang ditemukan dan ia telah mengakui kalau seluruh barbut yang ditemukan benar miliknya, sehingga tanpa pikir panjang, petugas menggelandang pelaku ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses lebih lanjut. ungkap Kasi Humas.

”Atas perbuatannya, kepada pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (1), subsder pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakMGID Peroleh Penghargaan Sertifikasi ISO/IEC 27001 Atas Usahanya Sediakan 100% Keamanan Informasi Klien
Artikulli tjetërTingkatkan Kualitas & Mutu Sekolah Yang Semakin Baik, Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kota Medan Kembali Mengadakan Asesmen Kepala Sekolah