TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kamis sore 25 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, menjadi hari yang apes bagi pria brinisial So (46). Ia ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi saat sedang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Keluarga, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Petugas Satres Narkoba menangkap pelaku So tepat saat ia sedang berada dipinggir jalan dan dari penguasaannya, petugas berhasil menemukan dan menganankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,88 Gram.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan dimaksud. Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Jum’at (26/5) dalam keterangan pers menyebutkan bahwa pria berinisial So sudah berhasil ditangkap dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, ucapnya.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa pelaku So merupakan warga Jalan Bukit Batu Ganjang, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebingtinggi. Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sehingga petugas menangkapnya.
”Iya, pelaku So diduga keras memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, diduga ia sudah sering kali melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” sebut AKP Agus.
Diceritakannya, bahwa pada saat petugas melakukan penangkapan, saat itu pelaku So sedang berada dipinggir jalan, diduga sedang menunggu pembeli yang akan bertansaksi padanya.
”Namun sial bagi pelaku So, saat itu petugas sudah mengetahui gerak geriknya yang mencurigakan, sehingga petugas pun menangkap pelaku serta melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) bungkus barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 Garam dari penguasaan pelaku yang disimpannya dalam saku celana,” ungkap Agus.
Tak bisa berkelit lagi, akhirnya petugas menggelandang pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
”Kini pelaku So sudah ditahan, kepadanya akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)