MEDAN ketikberita.com | Selain bertindak tegas pada pelaku pungutan liar (pungli), Wali Kota Bobby Nasution juga mendorong warganya agar tidak takut melaporkan tindakan pungli.
“Kalau ada organisasi ataupun segala macam bentuknya yang meminta uang dengan alasan keamanan itu pungli,” tegasnya beberapa waktu lalu seraya mengimbau,”Silakan lapor, baik ke kami, ke kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Silakan.”
Ketegasan Bobby Nasution ini mendapat dukungan penuh dari Managing Partners Kantor Advokat KARA & Rekan, Rion Arios, SH, M.H.
“Kita apresiasi dan dukung ketegasan dan sikap anti pungli Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sikap anti pungli ini merupakan faktor utama mewujudkan kota yang kondusif,” ucapnya.
Rion mengatakan, memang masyarakat tidak perlu melayani pungli dan harus berani melaporkan tindakan itu kepada aparat penegakan hukum.
Advokat ini menilai, sikap anti pungli Bobby Nasution ini membuat masyarakat merasa terlindungi.
“Masyarakat akan merasa dilindungi Wali Kota Medan dengan ketegasan itu, namun juga diharapkan Pemko terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum,” sebut Rion.
Rion menjelaskan, pungli merupakan salah satu modus korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.
Dalam perspektif tindak pidana korupsi, jelasnya, pungli adalah tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut dan bila tidak sesuai dengan peraturan dan merugikan masyarakat tentu saja dapat dipidana. Karena itu, tambah Rion, demi kenyamanan masyarakat aparat penegak hukum juga harus tegas.
“Kalau tidak sesuai peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat dan meresahkan, siapapun yang melakukan, baik yang ditokohkan maupun para ketua-ketua dapat dipidana. Aparat harus tegas mewujudkan harapan Walikota Medan itu,” harap Rion.
Secara hukum, lanjutnya, tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 368 ayat (1) itu menyatakan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya. (er)