Anggota DPRD Minta Tertibkan Perizinan Bangunan Agar PAD Meningkat

93

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang, Warta Supriyatna menyebut adanya potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang menguap dari sektor perizinan.

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini mengatakan berdasarkan laporan dari masyarakat, banyak bangunan yang berdiri di wilayah Ciledug yang ditengarai ilegal alias tak berizin.

Terlebih, bangunan tersebut banyak yang didirikan untuk kepentingan komersil. Ironisnya, kondisi tersebut telah berlangsung lama.

“Saya banyak menerima laporan dari warga soal banyaknya bangunan ilegal. Nah kalau menurut saya inikan harusnya jadi potensi PAD yang bisa masuk,” ujar Warta Supriyatna kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, aparatur pemerintah mulai dari Satpol PP hingga Trantib di wilayah setempat harusnya melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan ilegal tersebut.

“Kalau memang belum ada izin, ya harus diurus izinnya. Jangan dibiarkan. Satpol PP maupun Trantib bisa mengarahkan agar pemilik mengurus perizinannya,” ucapnya.

Warta menilai, jika bangunan-bangunan tersebut dilengkapi izin-izinnya, maka secara otomatis akan menambah pundi-pundi PAD.

Sebab, ada retribusi daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik bangunan kepada Pemkot Tangerang melalui DPMPTSP.

“Kan kalau mereka (pemilik bangunan,red) mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, dahulu IMB), tentu ada retribusi daerah yang wajib disetorkan oleh pemilik bangunan ke kas daerah,” katanya.

Selain persoalan potensi PAD, Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyinggung masalah penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di wilayah Ciledug.

Sayangnya, lanjut Warta, kondisi tersebut seakan dibiarkan sekian lama dan tanpa adanya tindakan dari aparat maupun instansi yang berwenang.

“Masalah penyerobotan lahan ini juga menjadi perhatian serius. Saya minta aparat dan instansi terkait bisa menindak tegas persoalan ini. Karena jelas, selain merugikan warga juga terindikasi adanya perbuatan melawan hukum,” tandasnya. (mir)