AKBP Achiruddin di PTDH, M. Sa’i Rangkuti Apresiasi Kapoldasu

195

MEDAN ketikberita.com | Tak hanya masyarakat Sumatera Utara memberi apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang mengambil tindakan tegas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah mencoreng nama dan citra Kepolisian, khususnya di Sumatera Utara, M Sa’i Rangkuti, SH, MH, Advokat yang dikenal selalu menyuarakan tegaknya supremasi hukum di Indonesia ini, juga mengapresiasi terhadap sikap tegas Kapoldasu tersebut.

Menurut M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH, (foto) bahwa dirinya sangat mengapresiasi sikap Kapoldasu dikarenakan menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Adanya putusan kode etik Propam Polda memberikan apresiasi positif kepada Kapoldasu Irjen.Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak yang sangat serius dalam menangani keterlibatan mantan Kabag Bin.Ops Direktorat Reserse Narkoba Poldasu AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut, dimana setelah menjalani sidang kode etik selama lebih kurang 4,5 jam di Bid.Propam Poldasu pada Selasa (2/5) malam,” katanya.

Kemudian Pria yang lulusan Fakultas Hukum UISU ini menyampaikan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13, Peraturan Polri No.7 tahun 2022.

“Terkait peristiwa penganiayaan dimana Achiruddin Hasibuan yang melihat dan membiarkan anaknya menganiaya korban Ken Admiral saat mendatangi kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kec.Medan Helvetia, pada dinihari lalu, maka PTDH merupakan langkah konkrit dan tepat dan membuktikan Kapoldasu berkomitmen untuk memberantas oknum-oknum Polisi yang melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan rusaknya citra Korps Bhayangkara. Ini menjadi preseden buruk kesekian kalinya bagi institusi Polri,” terangnya.

Kembali M.Sa’i Rangkuti membeberkan, hal ini bisa disebut akibat perilaku arogansi yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum Polisi yang memiliki jabatan atau kekuasaan, namun rendahnya moral, mental dan attitudenya selaku Pamen Polri.

“Seharusnya, semakin tinggi jabatannya dan kekuasaannya semakin humble dan jangan sombong atau berperilaku angkuh.

Pria yang juga jebolan UMSU itu mengimbau, kepada masyarakat agar jangan segan dan takut untuk melapor jika ada oknum-oknum Polisi yang nakal dan memiliki perilaku tercela, dengan membuat laporan dan atau pengaduan ke Poldasu atau ke bagian DUMAS (Pengaduan Masyarakat) dan Bid.Propam Poldasu.

“Yang jelas, atas peristiwa antara lain kasus pembunuhan berencana oleh Ferdi Sambo Cs, T
Kasus jual beli narkoba melibatkan Teddi Minahasa dan lainnya sedikit banyaknya telah mencoreng wibawa institusi Polri sebagai penegak hukum, bahkan bisa menimbulkan krisis kepercayaan terhadap Polri ditengah-tengah masyarakat yang kian kritis, ini semua akibat perilaku jelek dari segelintir oknum-oknum Polisi,” ujarnya.

Mengakhiri, M. Sa’i Rangkuti menambahkan bahwa dirinya yakin dan tetap optimis di Korps Bhayangkara Polri, karena masih banyak orang-orang yang baik dan tidak arogan serta tidak sombong. Secara umum, masyarakat sangat menginginkan dan merindukan perlindungan, hal ini untuk terangkatnya citra Polri.

“Namanya pernah harum dan dicintai oleh rakyat seperti dimasa Jenderal Hoegeng Iman Santoso sebagai Kapolri. Dengan semakin cerdasnya masyarakat yang telah melek hukum, maka dengan banyaknya masyarakat yang membuat laporan atau pengaduan kepada Kapoldasu dan Bid.Propam Polda dengan membuat alur cerita atau kronologis tentang perilaku oknum Polri yang tercela, saya yakin Korps Polri dapat lebih baik, karena adanya kontrol (pengawasan) dari masyarakat Sumut khususnya. Apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan, telah terbukti bersalah melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan,”pungkasnya. (zal)