Home / Ketik Berita / Metropolitan / Ahli Waris Sebutkan Sengketa Warenhuis dan Pemko Medan Belum Terselesaikan  

Ahli Waris Sebutkan Sengketa Warenhuis dan Pemko Medan Belum Terselesaikan  

MEDAN ketikberita.com | Ahli waris Warenhuis mengingatkan pihak pemerintah kota (Pemko) Medan terkait keberadaan bangunan bersejarah berupa supermarket pertama di kota Medan yang terletak di Jalan Hindu / Jalan Ahmad Yani VII

Ismail yang mewakili seluruh ahli waris dan keturunan G Dalip Singh Bath yang mendirikan Warenhuis menyebutkan, bahwa urusan bangunan bersejarah di ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) harus diperjelas oleh Rico Waas selaku Walikota pengganti Bobby Afif Nasution yang kini duduk sebagai Gubernur.

Menurut Ismail kepada para wartawan melalui Videocall WA, Rabu (4/3/2026) malam, dari bukti-bukti yang dan proses hukum yang dijalankan terbukti kalau Warenhuis merupakan milik seluruh ahli waris dari G. Dalip Singj Bath. Namun pihaknya memastikan kalau seluruh ahli waris bersikap terbuka dengan keinginan Pemko Medan jika ingin menggunakan Warenhuis, termasuk menjadikannya sebagai cagar budaya atau bangunan bersejarah.

“Tetapi jangan cederai aturan atau kepercayaan dari kami selaku ahli waris Warenhuis. Kalau (Warenhuis – red) mau digunakan, silahkan gunakan aturan dan tahapan yang ada,” ucapnya. Jika mau dijadikan cagar budaya, pihaknya meminta proses legalitas yang jelas dan transparan, termasuk bila Pemko Medan berniat menggunakan nama lain untuk bangunan yang didirikan oleh kakek mereka itu.

Ismail mengingatkan Pemko Medan kalau kepemilikan Warenhuis sudah melalui tiga tahapan pengadilan yang ada dan kini bahkan seluruh berkas yang ada, baik dari dalam maupun luar negeri telah dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Ismail menuturkan, sesungguhnya seluruh keluarga besar mereka sebagai ahli waris sangat mendukung seluruh program pembangunan kota Medan, termasuk biaya baik dalam penggunaan Warenhuis.

“Yang penting kami selaku ahli waris diajak bicara. Yang penting seluruh tahapan yang ada harus dijalankan. Kami sangat fleksibel dalam urusan ini,” tegas Ismail.

Sekadar mengingatkan, dari berbagai informasi yang dikumpulkan Kamis (5/3/2026), terungkap bahwa ahli waris dari gedung bersejarah Warenhuis di Medan adalah keluarga besar Dalib Singbat (atau Daliph Singh Bath), pengelola Oranje Deli Bioscoop (ODB) Medan sejak 1934.

Mereka aktif memperjuangkan hak kepemilikan dan menolak renovasi/revitalisasi sepihak oleh Pemko Medan, yang mereka klaim ilegal karena sengketa hukum masih berjalan.

Berikut adalah poin penting terkait ahli waris Warenhuis:
1. Pihak Ahli Waris: Keluarga besar Dalip Singh Bath, diwakili di antaranya oleh Ismail Nusantara S. Pulungan, Ray Pitty, dan Iman Sobri Pulungan.
Status Sengketa;
2. Ahli waris mengklaim memenangkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 68/K/TUN/2021 tertanggal 4 Februari 2021.
3. Gugatan: Ahli waris sebelumnya pernah menggugat Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terkait aset tersebut.

Para ahli waris keberatan dengan tindakan Pemko Medan yang melakukan renovasi dan menjadikannya pojok kreatif sebelum ada ketetapan hukum pasti, serta menganggap tindakan Pemko sewenang-wenang. (red)