PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Kepala puskesmas (kapus) yang diduga sering mangkir atau memiliki hobi bolos pada jam kerja kerap menjadi sorotan publik karena menurut peraturan beliau telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan juga bisa menghambat pelayanan publik di fasilitas kesehatan yang juga bertentangan langsung dengan Visi dan Misi Bupati Kabupaten Padang Lawas ( Palas) Putra Mahkota ALam Hasibuan yang akrab di sapa masyarakat dengan sebutan PMA di bidang Kesehatan.
Menurut pantauan Media di Lapangan Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Botung yang diduga mempunyai hoby tidak masuk kantor pada jam kerja merupakan suatu bentuk pelanggaran disiplin ASN yang bisa mengganggu pelayanan publik .
Kepala Puskesmas sudah seharusnya wajib memimpin dan mengoordinasikan layanan dan tanggung jawab atas operasional di Puskesmas.
Namun yang terjadi saat ini beberapa awak media yang pernah lebih dari Lima kali mengunjungi Puskesmas Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (PaLas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang kepala puskesmasnya diduga jarang masuk kantor pada jam kerja dan terkesan sangatlah sulit untuk ditemui oleh awak Media.
“Apabila Kepala Puskesmas saja sering tidak hadir pada jam kerja bagaimana dengan perawatnya? Pastinya Bisa kita bayangkan, di puskesmas tersebut selalu tidak kondusif. Dikarenakan kapus yang hobi nya bolos yang diduga keras jarang masuk pada jam kerja sehingga sikap dan kelakuan oknum kepala Puskesmas tersebut patut dipertanyakan”, ucap Ilham Kabiro Reportase Palas.
Lanjutnya “Kapus Tanjung Botung terkesan telah melupakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedispilinan PNS. Oleh karena itu, oknum Kapus ini sudah wajib diberi sanksi lantaran sering bolos pada jam kerja, dan tentu nya setiap bulannya oknum Kapus ini dibayar oleh negara, tiap bulan makan gaji buta dan uang sertifikasi. Itu kan dana dari pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai tupoksi sebagai Kepala Puskesmas”, ucapnya.
Tambahnya, “karena itu, diharapkan kepada Bupati Palas PMA, oknum Kepala Puskesmas Tanjung Botung tidak boleh dibiarkan saja dan segera diberi sanksi tegas, seperti pembinaan atau dicopot saja dari jabatannya, karena kalau terus dibiarkan dikhawatirkan akan menular kepada para oknum-oknum yang lainnya.
Sementara pegawai Puskesmas Tanjung Botung ketika dikonfirmasi awak Media, Senin (08/06/2026), yang tidak mau disebutkan namanya ketika ditanya, kenapa Kepala Puskesmas tersebut jarang masuk kantor, mereka menyebut selalu ada alasan tugas di lapangan atau ada urusan di Dinas Kesehatan.
Lalu pihak media bertanya lagi ” apa dari hari senin sampai di hari sabtu Kapus sibuk terus padahal ini baru jam setengah 9 pagi Loh”, ungkap media.
Di jawab pegawai puskesmas tersebut dengan senyuman tanpa bicara terhadap media.
Kemudian team media menghubungi Plt. Kadis kesehatan inisial ARN via Hp selular tetapi sampai berita ini dikirim belum ada respon baik dari Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Palas terkait Dugaan Kapus Tanjung Botung yang punya Hoby bolos saat jam kerja. (Rh)








