Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / HGU PT Socfindo Berakhir, Mahasiswa dan Warga Aceh Singkil Kembali Gelar Aksi Tuntut Redistribusi Lahan

HGU PT Socfindo Berakhir, Mahasiswa dan Warga Aceh Singkil Kembali Gelar Aksi Tuntut Redistribusi Lahan

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Untuk ketiga kalinya sejak Agustus 2025, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aceh Singkil kembali menggelar aksi demonstrasi di depan area operasional PT Socfindo Lae Butar, Selasa (23/9/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, serta lambannya respons pemerintah daerah atas persoalan yang terus berlarut.

Koordinator aksi, Aidil Syahputra, menyatakan bahwa PT Socfindo diduga melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 63 Tahun 1993 terkait garis sempadan sungai.

“Aturan ini jelas, tapi mereka abaikan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” tegas Aidil dalam orasinya.

Massa juga menuntut perusahaan menyalurkan kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan konsesi kepada masyarakat sekitar, sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam regulasi perkebunan nasional.

Selain itu, demonstran menyoroti berakhirnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo pada 31 Desember 2023. Mereka menilai lahan eks-HGU itu seharusnya didistribusikan untuk kepentingan publik, khususnya pembangunan pemukiman bagi warga miskin ekstrem.

“Kami tidak ingin konflik agraria ini meluas seperti pekan lalu, ketika warga justru dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan,” ujar Aidil.

Aksi yang berlangsung selama tiga jam itu mendapat tanggapan dari Komisi II DPRK Aceh Singkil. Ketua Komisi II, Juliadi, mengatakan bahwa kewenangan pihaknya terbatas pada memberi rekomendasi, bukan keputusan eksekutif.

“Kami hanya bisa memfasilitasi seperti rapat dengar pendapat atau pemanggilan pihak terkait. Keputusan tetap ada di tangan pemerintah daerah dan pimpinan DPRK,” ujarnya.

Warman, Sekretaris Komisi II, mengonfirmasi bahwa masa berlaku sertifikat HGU PT Socfindo memang telah habis. Ia juga menyebut bahwa lokasi pabrik di Desa Lae Butar kini termasuk dalam wilayah perkotaan, yang tidak lagi sesuai dengan peruntukan kawasan dalam Qanun RTRW.

“Yang memiliki kewenangan mengeksekusi adalah pemerintah daerah. Kami mendorong agar perusahaan membuka diri untuk menyerahkan sebagian lahannya demi pembangunan perumahan rakyat,” kata Warman.

Sebelum membubarkan diri, massa mengultimatum akan menggelar aksi lebih besar di Kantor Bupati Aceh Singkil jika tuntutan mereka tidak direspons dalam waktu dekat.

> “Demo selanjutnya kami akan gelar di Kantor Bupati, bersama lebih banyak mahasiswa dan masyarakat yang tidak bisa lagi membiarkan ketidakadilan terus terjadi,” tutup Aidil. (R84)