TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya. Seorang pria diciduk saat berada di sebuah warung pinggir Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu pagi (11/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH dalam keterangannya menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono, S.H bersama personel langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (50) di sebuah warung pinggir jalan”, ungkap AKP Jimmy Sitorus, Kamis (16/4).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,22 gram, 8 plastik klip kosong, 2 pipet berbentuk skop, 1 kotak rokok, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ar)








