Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / Pemkab Aceh Singkil Setujui Verifikasi Ulang Data 605 Penerima Bantuan Stimulan

Pemkab Aceh Singkil Setujui Verifikasi Ulang Data 605 Penerima Bantuan Stimulan

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyepakati untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data penerima bantuan stimulan yang sebelumnya tercatat sebanyak 605 kepala keluarga (KK).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam audiensi antara Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) dan pemerintah daerah yang digelar di ruang Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Rabu (1/4/2026).

Bupati Aceh Singkil, Syafriadi Oyon, menyatakan bahwa langkah pendataan ulang dilakukan guna memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

“Pendataan ulang akan dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria. Selain itu, bagi warga yang belum terdata, pemerintah juga akan membuka tahap pendataan kedua,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses verifikasi dan validasi akan melibatkan tim yang dibentuk pemerintah daerah serta pihak terkait guna menjamin akurasi data, baik untuk 605 KK yang telah terdaftar maupun calon penerima pada tahap berikutnya.

Sementara itu, Koordinator Umum GEMUKA, Rasuluddin Malau, dalam audiensi tersebut menyoroti mekanisme serta dasar hukum penyaluran bantuan tahap kedua.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi Pohan, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana.

Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten I Junaidi, Asisten III Faisal, Kepala Pelaksana BPBD Alhusni, Kepala Dinas Sosial, perwakilan Dinas PUPR, Camat Singkil, unsur GEMUKA, serta para kepala desa di wilayah Kecamatan Singkil.

Pemerintah daerah berharap, melalui verifikasi ulang ini, proses penyaluran bantuan ke depan dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat terdampak. (R84)