ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Penyaluran bantuan Jatah Hidup (Jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan Forum Masyarakat Menggugat (FORMAT). Bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tersebut tercatat memiliki anggaran sebesar Rp3.123.900.000 dan diperuntukkan bagi 605 kepala keluarga (KK) sebagai penerima manfaat. Perhatian publik muncul setelah beredarnya baliho penyerahan bantuan Jadup yang memuat jumlah penerima serta total anggaran yang mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.
Koordinator FORMAT, Budi Harjo, menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan yang transparan terkait proses pendataan dan penetapan penerima bantuan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang terdampak bencana namun tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
“Publik perlu mengetahui bagaimana proses pendataan dilakukan dan apa dasar penetapan penerima bantuan ini,” ujar Budi Harjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).
Ia mengingatkan, sebelumnya FORMAT juga pernah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Aceh Singkil terkait polemik data penerima bantuan stimulan pascabanjir.
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Singkil, Syafriadi Oyon, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memblokir sementara data penerima bantuan stimulan untuk dilakukan verifikasi ulang.
Namun, dengan munculnya daftar penerima bantuan Jadup bagi 605 kepala keluarga, masyarakat mempertanyakan apakah data tersebut termasuk dalam data yang akan diverifikasi atau merupakan pendataan yang berbeda dari bantuan stimulan sebelumnya.
Budi menegaskan, jika pemerintah daerah berkomitmen melakukan perbaikan data bantuan, maka seluruh proses pendataan harus dilakukan secara objektif dan terbuka.
FORMAT juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait, khususnya Dinas Sosial, membuka data penerima bantuan kepada publik agar proses penyaluran bantuan dapat diawasi bersama.
“Anggaran yang digunakan mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. Karena itu, penyalurannya harus benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
FORMAT menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pendataan, proses verifikasi, serta dasar penetapan 605 kepala keluarga penerima bantuan Jadup di Aceh Singkil. (R84)








