TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang pada 28 Februari 2026, suasana berbeda terlihat di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem). Hingga tiga hari sebelum puncak perayaan, bendera Merah Putih belum tampak terpasang, berbeda dengan tradisi tahun-tahun sebelumnya.
Pantauan di Jalan Satria Sudirman, baik sisi timur maupun barat kawasan Puspem, hanya terlihat umbul-umbul berwarna biru dan kuning. Padahal, pada saat peluncuran logo HUT ke-33 pada 14 Januari 2026 lalu, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin sempat menyampaikan rencana pemasangan bendera Merah Putih dalam rangka memeriahkan hari jadi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menilai pemasangan bendera Merah Putih saat momentum HUT merupakan tradisi baik yang seharusnya tetap dilanjutkan.
“Catatan sejarah ini tidak boleh kita lupakan. Bahwa keberadaan Kota Tangerang hingga hari ini adalah bagian dari keberadaan Republik ini sebagai sebuah bangsa,” ujar Arief, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, pemasangan bendera bukan sekadar simbol seremoni, melainkan aktualisasi nilai kebangsaan dan rasa syukur atas perjalanan Kota Tangerang yang kini memasuki usia ke-33 tahun sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI.
Politisi PKS tersebut menjelaskan, pengibaran bendera juga memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 7 ayat 2, terdapat pengecualian yang memperbolehkan pengibaran bendera di malam hari pada momen sukacita mendalam.
“Salah satu pengecualian pengibaran bendera di malam hari adalah pada momen sukacita yang mendalam. Pengibaran bendera untuk HUT Kota Tangerang sangat relevan sebagai wujud syukur dan sukacita masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 7 ayat 5 dan Pasal 8 ayat 2 dalam undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa bendera negara dapat dikibarkan pada waktu peringatan hari besar nasional maupun peristiwa lain, termasuk hari ulang tahun daerah.
“Pemasangan bendera ini memiliki dasar hukum yang jelas. Selain 17 Agustus, undang-undang memperbolehkan pengibaran pada peristiwa lain seperti hari ulang tahun daerah, yang teknisnya diatur kepala daerah,” tambah Arief.
Ia berharap, momentum HUT ke-33 Kota Tangerang menjadi ajang bagi warga untuk menegaskan rasa bangga dan cinta terhadap daerahnya, salah satunya melalui pengibaran Sang Saka Merah Putih sebagai simbol nasionalisme dan rasa syukur bersama. (mir)








