TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beraksi diwilayah Kota Tebing Tinggi dan beberapa lokasi lainnya.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing,SH pada Jumat (20/2/2026), yang menyatakan bahwa pelaku diketahui berinisial RF (22), yang merupakan warga Jalan Bakti dan diduga sebagai pelaku spesialis curanmor.
Berawal korban, Kariadi (45) melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada Rabu dini hari (14/2/2026) di Dusun 9 Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kejadian diketahui saat anak korban, membangunkan korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5341 AHK yang disimpan didalam garasi rumah sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, pintu garasi rumah korban dalam keadaan terbuka dan sepeda motor tersebut telah hilang.
Selanjut tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda NJ Silalahi dan Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda G. Gurning melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dipinggir Jalan Imam Bonjol.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengakui bahwa dalam beraksi menggunakan sebuah obeng. Pelaku juga mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan lokasi yang berbeda, termasuk di Jalan Kartini pada tanggal 05 Februari 2026 lalu”, jelas AKP Budi Sihombing.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan pasal 477 ayat (1) hruf e dan f dari UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP. (ar)








