80 Mustahik di Kecamatan Suro Makmur Terima Bantuan Pembangunan Sanitasi dari Baitul Mal Aceh Tahun 2025

2

ACEH SINGKIL (Aceh) kerikberita.com | Sebanyak 80 mustahik di Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, menerima bantuan pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dari Baitul Mal Provinsi Aceh pada tahun 2025. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat setempat yang membutuhkan fasilitas sanitasi layak.

Acara penyaluran bantuan ini turut dihadiri oleh Sekcam Suro Makmur, Radaan, yang mewakili Camat Suro Makmur karena berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Sekcam menyampaikan apresiasi kepada Baitul Mal Provinsi Aceh dan menyebut masyarakat Suro Makmur sangat beruntung mendapatkan bantuan tersebut.

Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima manfaat. Jangan hanya diterima tanpa dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Radaan.

Ia juga berharap agar bantuan serupa dapat terus dialirkan setiap tahun ke Kabupaten Aceh Singkil.

Sementara itu, Sekretaris Baitul Mal Aceh Singkil, Azma Syah Putri, M.SE, menjelaskan bahwa bantuan difokuskan di Kecamatan Suro Makmur karena angka stunting di wilayah ini masih tergolong tinggi.

Mari manfaatkan bantuan MCK ini untuk berhenti membuang kotoran di sembarang tempat. Kebersihan lingkungan berdampak langsung pada kesehatan kita semua,” tegas Azma.

Ia menambahkan, kesadaran akan kebersihan adalah kunci menciptakan lingkungan sehat, karena “kesehatan adalah yang utama.”

Selanjutnya, Munawar dari Baitul Mal Provinsi Aceh menegaskan bahwa pembangunan MCK ini harus dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis yang telah diberikan kepada masing-masing penerima.

Setiap penerima wajib menandatangani surat perjanjian kerja sama. Jika terdapat penyalahgunaan atau pelanggaran, maka hal ini akan mempersulit kelanjutan program di masa depan,” tegas Munawar.

Untuk pengawasan, Baitul Mal Aceh menunjuk Haidir Sahputra, Plt. Kasubbag Kepegawaian di Kantor Camat Suro Makmur, sebagai pengawas pelaksanaan dan pembangunan MCK.

Haidir akan memantau seluruh proses pembangunan, mulai dari peletakan batu pertama hingga selesai, sesuai tenggat waktu yang telah disepakati, yaitu 30 hari. Masyarakat penerima manfaat juga diimbau untuk berkonsultasi langsung dengan Haidir apabila ada hal yang kurang dipahami. (R84)

-