Home / Ketik Berita / Nasional / Komisi I DPRD Kota Tangerang Kawal Tuntas Sertifikat Musala Al-Muawanah

Komisi I DPRD Kota Tangerang Kawal Tuntas Sertifikat Musala Al-Muawanah

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Komisi I DPRD Kota Tangerang terus mengawal penyelesaian sertifikat lahan Musala Al-Muawanah di Kelurahan Tanah Tinggi, yang hingga kini belum juga terbit meski bangunan lama telah digusur untuk proyek jalan tol sejak 2017.

Pengawalan tersebut ditegaskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD, warga, serta pihak pengembang jalan tol dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (14/1/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan keterlambatan penerbitan sertifikat terjadi karena belum rampungnya proses penetapan lokasi (penlok) di tingkat provinsi, sehingga pelepasan aset lahan pengganti tidak bisa dilakukan.

“Kami bedah satu per satu. Ternyata penlok dari provinsi belum keluar, sehingga pelepasan asetnya juga belum bisa dilakukan. Ini yang membuat prosesnya berlarut-larut,” ujar Junadi.

Ia menegaskan, Komisi I meminta komitmen tegas dari PPK agar proses pengurusan ulang segera dilakukan mulai Maret 2026, termasuk sosialisasi dan kelengkapan administrasi ke Pemerintah Provinsi.

“Ini menyangkut hak masyarakat. Jangan sampai warga terus menunggu tanpa kepastian. Musala ini adalah fasilitas pengganti akibat proyek JORR, maka tanggung jawabnya harus dituntaskan,” tegasnya.

Junadi menambahkan, DPRD akan terus memantau progres penyelesaian hingga sertifikat benar-benar diterbitkan dan diserahkan kepada pengurus musala.

Sementara itu, Ketua DKM Musala Al-Muawanah, Sumadi, mengapresiasi peran DPRD Kota Tangerang yang telah memfasilitasi pertemuan dan mendorong adanya kepastian hukum.

“Yang kami butuhkan adalah legalitas. Bangunannya sudah ada dan dipakai, tapi tanpa sertifikat kami merasa belum aman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan musala lama seluas 120 meter persegi diganti dengan lahan baru seluas 147 meter persegi. Meski luas bangunan saat ini hanya sekitar 90 meter persegi, warga tetap menerima selama status hukum lahan jelas.

“Kalau suatu saat ada persoalan lagi dan tidak ada sertifikat, kami bisa kehilangan hak. Itu yang paling kami khawatirkan,” pungkasnya. (mir)