TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat dini hari (2/5/2025).
Kedua pelaku yang diamankan yakni N alias Kojek (40), warga Jalan P. Irian Kelurahan Bandar Sono, dan RGN alias Daus (30), warga Jalan Selat Sunda Gang Melati Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Rabu (14/5) menyatakan penangkapan dilakukan di rumah pelaku RGN di Jalan Selat Sunda. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya empat bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 3,69 gram, plastik klip kosong, kotak rokok, potongan kertas dan plastik, satu unit handphone, serta uang tunai.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktifitas di rumah pelaku. Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan, petugas menemukan kedua pelaku beserta barang bukti yang disimpan didalam kotak rokok”, ungkap Kasi Humas.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka. Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ar)