DPRD Medan Minta Polisi Kembalikan Rasa Aman Masyarakat dari Debt Collector

34

MEDAN ketikberita.com | Aksi premanisme yang dilakukan sejumlah oknum debt kolektor kembali terjadi di Kota Medan. Teranyar, aksi debt kolektor itu terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah baru-baru ini.

Dalam video yang viral di media sosial (medsos) itu, tampak debt kolektor yang berjumlah sekitar 10 orang mengepung mobil yang diduga menunggak angsuran. Dengan tampang sangar dan menebar ancaman, para debt kolektor meminta para penumpang mobil tersebut untuk turun.

Menanggapi kondisi itu, Anggota Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, meminta pihak kepolisian untuk mengembalikan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman debt kolektor yang berperilaku layaknya preman.

“Kita harap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut maupun Polrestabes Medan dan jajarannya bisa memberikan rasa aman dan nyaman akan kepastian hukum ini,” ucap Rudiyanto, Jumat (10/5/2024).

Ditegaskan politisi PKS itu, Kapolri juga sudah melarang aksi-aksi penarikan kendaraan yang menunggak angsuran secara paksa yang dilakukan debt kolektor. Apalagi, aksi itu dilakukan di jalan umum.

“Perintahnya jelas, tidak ada lagi perilaku-perilaku yang dilakukan debt kolektor seperti sebelumnya. Harusnya ini terus dipedomani pihak berwajib, sehingga aksi debt kolektor memang benar-benar hilang,” ujarnya.

Rudiyanto menjelaskan, pada dasarnya apa yang dilakukan para debt kolektor itu tidak dibenarkan dalam UU. Oleh sebab itu, hal ini harus menjadi musuh bersama semua pihak.

Ia mengatakan, seharusnya apapun masalahnya bisa dibicarakan, tidak perlu harus melakukan kekerasan, apalagi sampai melakukan tindak pemaksaan.

“Kepada para nasabah juga kita harap bisa menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Setiap urusan pasti ada kendala, makanya harus kooperatif juga sehingga dapat ditemukan solusi. Jika kedua belah pihak duduk bersama, tentu hal-hal seperti ini bisa diminimalisir,” pungkasnya. (red)

Artikulli paraprakKomisi I Minta Perangkat Kewilayahan Jalankan Instruksi Wali Kota Medan
Artikulli tjetërBertahun – Tahun Alat Berat Milik Pemda Aceh Singkil Terbengkalai dan Ditumbuhi Semak Belukar