Pansus LKPJ Minta Dinas Tenaga Kerja Tingkatkan Akses Layanan Informasi Lowongan Kerja

43

MEDAN ketikberita.com | Berdasarkan hasil pembahasan keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran 2023 dan Penandatangan Keputusan DPRD Kota Medan, mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan Kota (Pemko) Medan.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Medan H. Ilhamsyah. SH, pada rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2023, Senin 1 April 2024 di gedung DPRD Medan.

Menurut Ilhamsyah, penyampaian ini disampaikan setelah melakukan pembahasan antara Panitia Khusus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan. Dalam pembahasan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.

“Pansus LKPJ dalam pembahasan menemukan beberapa program di OPD yang perlu mendapat perhatian khusus, yang nantinya juga akan dijadikan rekomendasi DPRD kota Medan,”terang Ilham yang biasa dipanggil “Datok” ini.

Lanjutnya, adapun rekomendasi yang pertama diberikan kepada Dinas Ketenagakerjaan kota Medan. Dimana pada tahun 2023, telah melaksanakan 3 program dan 7 kegiatan, dengan rata-rata pencapaian serapan anggaran katagori baik.

Kemudian Dinas Tenaga Kerja agar memaksimalkan penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi tenaga kerja sesuai penempatannya. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja harus dapat melakukan pendataan secara rinci dan terbarukan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini dianggap penting dikarenakan unsur TKA juga termasuk unsur sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kota Medan.

“Pansus LKPJ juga menekan Dinas Tenaga Kerja, untuk mewajibkan kepada seluruh OPD kota Medan yang melaksanakan fungsi pembangunan dan kostruksi, agar melindungi setiap tenaga kerja dan teknis dengan tingkat kesulitan dan resiko kerja yang tinggi dengan jaminan asuransi kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.”terang Ilhamsyah

Selain itu, Pansus LKPJ juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, agar lebih meningkatkan akses layanan informasi lowongan kerja terhadap perusahaan-perusahaan yang ada. Sehingga, lebih memberikan ruang bagi penyerapan tenaga kerja layak. Dan, agar lebih meningkatkan penempatan penyandang Disabilitas di berbagai perusahaan sektor formal maupun informal. (red)

Artikulli paraprakPalmCo Regional 1 Serahkan Bantuan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Triwulan I Tahun 2024 Sebesar Rp1,1 Milyar untuk 87 Objek Bantuan
Artikulli tjetërSeorang Remaja Tewas Tenggelam Pada Saat Mandi Laut di Pantai Rio Desa Faekhuna`a Kecamatan Afulu