Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pemilik Sabu Dari Dalam Rumah

87

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Akibat memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial HS (53) beralamat di Kelurahan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi akhirnya harus diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat (07/6/2024).

Diketahui HS yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan Sat Narkoba dari dalam rumah tempat dia tinggal.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (24/6/2024), bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang gerah akan tingkah laku pelaku dilingkungan tempat tinggal mereka.

”Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, pada Jumat (7/6) petugas Sat Narkoba mendatangi rumah pelaku. Dengan didampingi Kepling, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku”, sebutnya.

Lanjutnya, dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 2 paket sabu siap pakai, 2 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, kaca pirex berisi narkotika jenis sabu dan uang tunai.

”Untuk pemeriksaan lebih intensif, petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutupnya. (ar)

Artikulli paraprakWalikota Medan Tidak Hadir, Paripurna Pendapat Fraksi Terkait Lpj Pelaksanaan APBD Kota Medan Batal
Artikulli tjetërWujudkan Situasi Aman, Polres Tebing Tinggi Gelar Patroli Pemberantasan Geng Motor