Perebutkan Hak Asuh Anak, Polsek Padang Hilir Mediasi Pasutri

66

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kapolsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi AKP Sulem Sigalingging melaksanakan mediasi terhadap permasalahan pasangan suami istri (pasutri) yang memperebutkan hak asuh anak kandung mereka, bertempat di Taman Musyawarah Polsek Padang Hilir, Jalan Syech Beringin Kota Tebing Tinggi, Selasa sore (7/5/2024).

Adalah Gunawan (19) yang merupakan suami dari Dina (18) beralamat di Jalan Intan Kota Tebing Tinggi dan pasutri tersebut saat ini sudah pisah ranjang. Pada hari Selasa pagi (7/5/2024), kedua pasutri ini terlibat percekcokan akibat memperebutkan hak asuh anak mereka dikarenakan sang istri melarang suaminya untuk berkunjung menjenguk anak mereka.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Padang Hilir dengan didampingi Kepling, Zainal Abidin Sinaga kemudian melakukan problem solving dengan cara memediasi pasangan pasutri tersebut.

Setelah dilakukan mediasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan. Mediasi dilakukan dengan perjanjian bahwa hak asuh anak sepenuhnya ada pada Dina selaku Ibu kandungnya. Lalu Dina berjanji tidak akan melarang suaminya untuk menjenguk dan mengunjungi anak kandung mereka.

“Kini kedua belah pihak, yakni pasutri tersebut sudah sepakat untuk berdamai dan membuat surat perdamaian yang ditanda tangani mereka dan saksi- saksi”, sebut Kapolsek. (ar)

Artikulli paraprakPatroli Sambang ke Sekolah, Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Tingkatkan Koordinasi
Artikulli tjetërRSUD Tangerang Rayakan HUT Ke-60 Dengan Inovasi dan Kolaborasi