TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Usai bongkar rumah kosong, pria pengangguran berinisial MD alias Diki (23) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi tanpa perlawanan dari kediamannya.
Bermula korban yang bernama Dedi tiba di rumahnya di Jalan Nenas Gang Jeruk Bali Kota Tebing Tinggi pada Sabtu malam (13/04/24), korban menuju kamar tidurnya untuk mengambil sesuatu dari dalam lemari. Korban merasa terkejut lantaran melihat jendela kamar tidurnya sudah dalam keadaan terbuka, dan setelah diperiksa uang tunai miliknya sebesar Rp. 2 juta dan 11 gram emas sudah hilang. Merasa dirugikan, kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Seperti dalam keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Senin (15/04/24) menyebutkan, usai menerima laporan masyarakat tersebut, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pembongkaran rumah.
“Dalam waktu singkat, tepatnya dihari Minggu (14/04/24) sekira pukul 21.00 Wib, Sat Reskrim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MD dari rumahnya di Jalan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi. Dari pengakuan pelaku, dia menggunakan hasil curiannya untuk bermain judi online dan berfoya foya”, sebut AKP Agus.
Lanjutnya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (ar)