TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Memasuki mudik lebaran ini, personel Sat Lantas Polres Tebing Tinggi bersama dengan Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kota Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan penertiban terhadap truk angkutan barang sumbu tiga keatas yang melintas di Kota Tebing Tinggi, Senin (8/4/2024).
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita, S.I.K, MM, M.Si menjelaskan pelarangan beroperasinya kendaraan sumbu tiga ini sesuai dengan SKB Nomor : 905/III/2024 Tentang Pembatasan Pengangkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dalam rangka Ops Ketupat Toba 2024 di Wilkum Polres Tebing Tinggi.
“Adapun lokasi penertiban dan penindakan dilaksanakan di Jalinsum Tebing Tinggi-Medan KM 75.76 tepatnya terminal Bandar Kajum, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan sasaran kendaraan angkutan barang sumbu 3 keatas,” ujarnya.
Petugas yang dilibatkan terdiri dari, Satlantas Polres Tebing Tinggi 4 personel, Dinas Perhubungan 8 personel dan Sat Pol PP Kota Tebing Tinggi sebanyak 5 personel dengan melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap truk angkutan barang sumbu 3 keatas yang tidak menaati SKB terkait pembatasan pengangkutan barang selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2004.
Ditambahkan Kasat Lantas, dari hasil kegiatan, petugas melakukan penindakan sebanyak 22 truk sumbu tiga dengan memarkirkan kendaraan yang melanggar SKB di Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi.
“Petugas turut memberikan edukasi kepada para sopir agar mematuhi SKB demi kelancaran dan kenyamanan masyarakat yang melaksanakan mudik/balik Idul Fitri 1445 H,” tutupnya. (ar)