Nekat Jual Shabu, Anak Medan Area Di Ciduk Sat Res Narkoba Batu Bara

151

BATU BARA (Sumut) ketikberita.com | Pengedar shabu bermodus sebagai tukang tempel ban di pinggir jalan Lintas Sumatera dusun IV Desa Petatal kecamtan Datuk Tanah Datar kabupaten Batu Bara di ciduk sat res narkoba Polres Batu Bara.

Hardiansyah Putra (30) warga Jalan Sutrisno Gg Rukun No 40 b Kecamatan Medan Area, kota Medan ini nekat menjual narkotika jenis shabu di kawasan Polres Batu Bara. Putra berpura – pura sebagai penambal ban sembari menawarkan shabu kepada supir di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di desa Petatal Kec. Datuk tanah datar.

Hardiansyah orang Medan Area ini tak berkutik saat di ringkus sat res narkoba Polres Batu Bara karena nekat jual shabu.

Berdasarkan informasi yang di terima pihak sat res narkoba Polres Batu Bara, Akp fery kusnadi selaku kasat bergerak cepat dengan tim nya.

Pada saat di amankan dari tangan Hardiansyah didapati, dua buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0, 36 gram, sepuluh buah plastik klip kosong, satu Buah pipet scop, satu unit HP merk Vivo biru tua dan uang hasil penjualan narkotika Shabu Rp. 100.000, Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib.

Di tempat terpisah, saat di konfirmasi wartawan, Kasat narkoba Polres Batu Bara Akp Fery kusnadi membenarkan telah menahan Hardiansyah yang mana di ketahui telah menjadi pengedar narkoba di kawasan Tanah Datar.

Hardiansyah berperan sebagai pekerja panambal ban namun juga menjual dan menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada para supir di jalan lintas Sumatera Utara tepatnya di desa petatal Kec. Datuk tanah datar, “ungkap Akp fery kepada wartawan”.

Kata Akp Fery “Tersangka mendapatkan narkotika jenis shabu ini dari Medan dan dari tangan Hardiansyah juga kita amankan dua buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0, 36 gram, sepuluh buah plastik klip kosong, satu Buah pipet scop, satu unit HP merk Vivo biru tua berikut uang hasil penjualan narkotika Shabu Rp. 100.000.”

Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan kita masih mengejar pemasok narkoba ke Hardiansyah dalam pengembangan. “Himbuh Fery kepada wartawan.

“Terangka di ketahui telah melanggar UU tentang narkotika tutup Akp Fery”. (Zal)

 

Artikulli paraprakOJK Sumut Gelar FGD Bahas Peran Perbankan dalam Mengembangkan Subsektor Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat
Artikulli tjetërMomentum Nuzulul Qur’an, Bobby Nasution Ajak Masyarakat Implementasikan Al-Qur’an Untuk Mencapai Medan Berkah