KAB. TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Terkait viralnya Aksi Kepala Desa Kemuning Jamaludin Bersama sejumlah warga merusak Akses Jembatan hal itu dituding oleh Fahrur Rozi sebagai perbuatan pidana,Rabu (27/12/2023).
Fahrur Rozi selaku Kepala Divisi Kajian DPD LSM PENJARA PN BANTEN Menganggap telah dilakukan Kades Kemuning adalah Perbuatan yang Melanggar Hukum “,apa yang dilakukan Kepala Desa Kemuning seperti orang yang tidak berpendidikan, dengan mengerahkan warga untuk melakukan pengerusakan akses Jembatan adalah Perbuatan Pidana, tujuanyan mungkin baik tapi wajib pula dengan cara yang baik, jelas dalam hal ini Kepala Desa Kemuning sudah melanggar hukum dengan merusak akses masyarakat”,tegasnya
Lebih lanjut Fahrur Rozi mengatakan “,Kepala Desa Kemuning itu Munafik, bohong jika selama ini dia belum merima uang dari Pengelola Kegiatan Cut & Fill tersebut, saya tau percis besaran nilai yang sudah Jamaludin kantongi”ungkapnya
Viral sebelumnya, Kepala Desa Kemuning bertopi koboi berbaju biru bersama sejumlah warga pada Senin (25/12/2023) dengan membawa pacul, dan peralatan lain diduga telah merusak akses warga, berdasarkan informasi yang wartawan himpun, warga yang di kerahkan Kepala Desa bukanlah pemilik lahan diarea cut & fill (Sunar)