TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi telah mengamankan sejumlah pelaku terkait kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dan perjudian jenis dadu goncang sepanjang satu tahun terakhir, terhitung sejak Agustus 2022 sampai Mei 2023.
Kepada media, Selasa siang (7/11/2023). Plh. Kasi Humas Iptu Rudi Asman bersama KBO Sat Reskrim Iptu SPN. Siregar menerangkan dalam Press Realese Ungkap Kasus Judi, bertempat di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan kota setempat.
Dijelaskan Plh. Kasi Humas, bahwa Polres Tebingtinggi melalui Sat Reskrim telah berhasil mengamankan sebanyak 9 orang pelaku terkait kasus perjudian dari berbagai tempat diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.
”Para pelaku judi ini diamankan Sat Reskrim ditempat yang berbeda, dengan jenis permainan judi yang berbeda juga” ucap Plh. Kasi Humas.
Lanjutnya, adapun kesembilan pelaku tersebut terdiri dari 3 pelaku judi jenis toto gelap (togel) dan 5 pelaku judi jenis KIM serta 1 pelaku judi jenis dadu goncang.
”Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas tindak pidana judi diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, ujar Plh. Kasi Humas Iptu Rudi Asman menerangkan. (ar)