Kalapas Kelas I Cipinang Pecat Petugas yang Terbukti Terlibat Narkoba

136

JAKARTA ketikberita.com | Wujudkan komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Bersih dari Narkoba (Bersinar), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, E P Prayer Manik membangun sinergi dengan melakukan koordinasi bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pegawai Lapas Kelas I Cipinang, Kamis, (26/10/2023).

Kebijakan itu diambil oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang EP Prayer Manik.

Dalam prakteknya, eks Kalapas Lubukpakam itu membangun sinergi dengan melakukan koordinasi bersama Polres Metro Jakarta Barat.

Hasilnya, jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pegawai Lapas Kelas I Cipinang, Kamis, (26/10/2023) berhasil diungkap.

“Tidak ada kata maaf kepada petugas yang terlibat narkoba. Kami akan pecat yang bersangkutan apabila terbukti terlibat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Metro Jakarta Barat,” tegas Prayer Manik.

Selain itu, lanjut dijelaskan eks Kalapas Narkotika Siantar ini, dalam pemberantasan narkotika, pihaknya juga akan membangun sinergi dengan APH lainnya.

“Hal itu bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan Warga Binaan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas,” jelas Prayer.

Kemudian, Prayer menegaskan, bahwa Ia berkomitmen penuh dan tidak main-main dengan deklarasi yang telah diucapkan yakni mewujudkan Lapas Kelas I Cipinang Bersinar.

“Jika ada dugaan keterlibatan petugas maupun warga binaan, pihaknya dengan tangan terbuka akan mempersilahkan instansi terkait untuk memproses lebih lanjut dugaan tersebut,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari hal ini, Kalapas memerintahkan jajaranya untuk melakukan penggeledahan kamar hunian dan menyita barang-barang terlarang dan tidak semestinya berada di dalam kamar, seperti telepon genggam, narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Komitmen Zero Halinar ini tidak hanya berlaku bagi Warga Binaan saja, namun juga berlaku bagi seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas Kelas I Cipinang. Jika terbukti terlibat, sanksi berat pasti akan ditegakan,” imbuhnya.

Langkah-langkah yang sudah dilaksanakan dalam menantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, kata Prayer, di antaranya memperketat penjagaan dan melakukan razia rutin ke seluruh blok hunian, kontrol keliling, hingga penertiban jaringan listrik bekerja sama.

“Hal ini juga sebagai upaya Lapas Kelas I Cipinang dalam melaksanakan kegiatan pemberantasan peredaran gelap narkoba yang merupakan pelaksanaan 3 kunci Pemasyarakatan plus satu dan Back to Basics,” pungkasnya. (red)

Artikulli paraprakKenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Usia Dini, Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Kunjungi SD Negeri Berikan Sosialisasi
Artikulli tjetërJumat Curhat, Kapolda Sumut Ajak Warga Jaga Pemilu Damai