Polsek Padang Hilir Lakukan Mediasi Kasus Pengrusakan

130

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi, melalui Bhabinkamtibmas Aipda P. Nadeak melakukan problem solving/ mediasi warga di Rusunawa II Jalan Syech Beringin, Lingkungan VI, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, tepatnya Jumat sore (20/10/2023).

Dalam hal itu, Bhabinkamtibmas didampingi Kepala Rusunawa Budi Wibowo dan Petugas Keamanan Rusunawa, Hendrik untuk memediasi kedua orang yang merupakan warga rusunawa II, yakni Rudi Hartono (pihak pertama) dengan Yuslinawati (pihak kedua).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada media melalui pesan WhatsApp seluler, telah membenarkan adanya giat problem solving yang dilakukan personel Polsek Padang Hilir tersebut.

Dijelaskan Kasi Humas, berawal pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2023, sekira Pukul 22.00 WIB, telah terjadi pengrusakan kendaraan milik pihak kedua yang diduga dilakukan oleh pihak pertama dan ini terjadi di di Kompleks Rusunawa II, ditempat kedua belah pihak tinggal, ucapnya.

Kemudian lanjut Kasi Humas, mengetahui hal itu, lantas personel Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir didampingi Kepala Rusunawa dan Petugas Keamanan Rusunawa mempertemukan kedua belah pihak, dan dihasilkan kesepakatan untuk berdamai.

”Didalam kesepakatan utu, pihak pertama mengakui perbuatannya salah dan meminta maaf kepada pihak kedua dengan catatan akan memperbaiki kerusakan kendaraan milik pihak kedua akibat perbuatannya” ujar Kasi Humas.

Sambungnya, pihak pertama juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan menandatangani surat kesepakatan berdamai yang disaksikan bersama oleh Bhabinkamtibmas dan pengawas Rusunawa, terang Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakPolres Belawan Diminta Tindak Tegas Illegal Tappin
Artikulli tjetërCabuli Pacar Masih Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi