Lahannya Dikuasai Orang Didampingi Kuasa Hukumnya Heru Sadmoko Memasang Plang

242

ROKAN HILIR (Riau) ketikberita.com | Heru Sadmoko didampingi Kuasa Hukumnya Bernardus Tamba dan Wakil Ketua Dua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan Hilir Ria Setiawan Nasution beserta pekerja memasang Plank pemilik  Tanah seluas 14 Hektar, Senin (9/10/2023) di Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pemasangan Plank tersebut berdasarkan atas Surat Penyerahan atau Ganti Rugi yang dibayarkan Heru Sadmoko kepada M.Jamal selaku pemilik Tanah sebelumnya, dan Ganti Rugi tersebut dilakukan pada Tanggal 3 September Tahun 2005 sebanyak 7 Surat Ganti Rugi.

Heru Sadmoko menyebutkan kepada Awak Media ada orang yang diduga selama ini telah  menguasai Lahan Kebun Sawit milik dirinya .

Ditempat yang sama Kuasa Hukum Heru Satmoko yakni Bernardus Tamba, SH. menjelaskan kehadiran dirinya di lahan tersebut untuk mendampingi kliennya Heru Sadmoko dalam upaya hukum untuk mempertahankan lahan yang di yakini bahwa tanah tersebut adalah milik Heru Sadmoko.

Sementara di objek lahan yang sama keluarga Sitorus Cs mengatakan bahwa lahan tersebut milik orang tua mereka. Wakil ketua dua MPC PP Rohil Ria Setiawan Nasution alias (Wawan) memberikan saran kepada keluarga Sitorus CS agar menunjukkan surat minimal fotokopinya, yang menyatakan bahwa memang benar kalau tanah itu milik mereka.

Namun saran dari Wawan tersebut tidak diindahkan oleh keluarga Sitorus CS, dan keluarga Sitorus CS mengatakan, mereka akan bersedia menunjukkan surat-surat tersebut apabila di kantor kepolisian. (Sahsiandi Lubis)

Artikulli paraprakPupuk di Kecamatan Sei Rampah Langka, Mantan Anggota DPRD Sergai : Pihak Berkompeten Diminta Cepat Atasi
Artikulli tjetërBupati Nias Barat Hadiri Acara Penetapan Paroki St. Petrus Sirombu dan Paroki Salib Suci Mandrehe