TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria berinisial KAN (23) menjadi korban penikaman hingga tewas oleh temannya sendiri yakni MF alias Kancil (24). Kejadian berdarah itu terjadi di Jalan Dr. Kumpulan Pane, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, tepatnya di Depan Swalayan Alfamart seberang Rumah Sakit Umum Dr. Kumpulan Pane, Sabtu (7/10/2023) siang, sekitar pukul 13.58 WIB.
Adanya kasus penikaman yang berujung tewasnya korban KAN itu dibenarkan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K, M.K.P dalam keterangan tertulis disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto melalui whatsApp seluler.
”Benar, ada kejadian penikaman hingga korbannya meninggal dunia. Terhadap kasus ini sudah dilakukan penyelidikan dan pelaku telah ditangkap disekitaran tempat tinggalnya” ucap AKP Agus.
Dijelaskan Agus, korban dan pelaku saling mengenal dan merupakan teman dekat. Diduga lantaran dendam yang tidak diketahui korban, akhirnya pelaku nekat menghabisi korban dengan menusuk bagian perut dan paha korban dengan pisau yang telah dibawanya hingga korban mengalami pendarahan hebat di lokasi kejadian dan meninggal dunia di rumah sakit, sebutnya.
Diungkapkan Agus, korban KAN merupakan warga Jalan Gunung Sibayak, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Sedangkan pelaku MF alias Kancil merupakan warga Jalan Ir. Juanda, Gang HMY Sinaga, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, ungkapnya.
Lanjut Agus, pihaknya mengetahui kasus ini atas adanya laporan dari istri korban yakni Putri Cindy Alviena (23) ke Mako Polres Tebingtinggi dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/503/X/2023/SU. RES T. TINGGI/SPKT, T.T, tertanggal 7 Oktober 2023.
”Istri korban, melapor ke Polres Tebingtinggi setelah suaminya menjadi korban pembunuhan oleh temannya siang tadi” ujar Agus.
Selanjutnya, berbekal laporan dari istri korban, sekira pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Katim Aiptu W. Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan dan cek tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr. Kumpulan Pane, kemudian bergerak mencari pelaku kerumahnya dan bertemu dengan orang tua pelaku dan menjelaskan bahwa anak mereka/pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan, kata Agus.
Masih kata Agus, tim Opsnal juga menanyakan dimana keberadaan pelaku kepada orang tuanya, lalu orang tua pelaku mengatakan kalau anaknya sedang berada di bangunan sarang walet Jalan Ikhlas, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, tepatnya di belakang kantor PLN kota Tebingtinggi. Mendapati informasi dari orang tua pelaku, tim Opsnal langsung menuju tempat tersebut bersama dengan orang tua pelaku dan mendapati pelaku sedang berada disekitaran bangunan sarang walet.
”Dilokasi itu, pelaku terlihat sedang duduk di tanah, lalu berbicara dengan orang tuanya terkait perbuatannya, kemudian tim Opsnal mengamankan pelaku serta membawanya ke Mapolres Tebingtinggi untuk di ambil keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut” bilang Agus.
Atas perbuatan pelaku secara sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, maka kepadanya akan disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 353 ayat 3 KUHPidana, pungkasnya menerangkan. (ar)